Lepanews.com, Sebagai tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi menjelang Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah SBB menggelar Sosialisasi Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD SBB Pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor KPUD SBB, Kantor KPUD SBB, Jalan Neniari, Kota Piru, pada Rabu, (12/4/2023)
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kesbangpol SBB yang diwakili oleh bapak Angky, 3 komisioner KPUD SBB masing – masing Devisi Hukum dan Pengawasan Zefnath Laturumakina SH, Devisi Teknis Penyelenggaraan , Abdul Haris Kaliky SH, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas dan SDM, Upang Djalal SH.dan para peserta yang terdiri dari perwakilan Partai Politik.di Kabupaten SBB.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Haris Kaliky SH menyatakan, rangkaian kegiatan sosialisasi ini berdasarkan surat KPU RI No 249 yang mengintruksikan KPUD di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan sosialisasi dan juga melakukan evaluasi Rancangan Dapil yang telah disusun dan disahkan.
Kaliky menandaskan, sebelum masuk pada evaluasi rancangan Dapil, pihaknya mengharapkan masukan dan tanggapan dari para peserta sosialisasi sebagai perwakilan dari Partai Politik di Kabupaten SBB, untuk itu, sebelumnya Komisiiner KPU SBB tersebut kembali mengingatkan atau menyegarkan ingatan terhadap proses – proses tahapan yang telah dilalui.
Menurut Kaliky, sejak awal KPU SBB telah mengusulkan 3 rancangan Dapil yaitu: Rancangan 1 , Rancangan 2 dan Rancangan 3, dimana Rancangan 1 merupakan Rancangan bawaan dari Tahun 2019, Rancangan ini juga merupakan keberlanjutan dari Rancangan Dapil Tahun 2009.
Dalam Rancangan 1 tersebut, Daerah Pemilihan Kabupaten SBB terdiri dari 5 Dapil yakni : Dapil 1 SBB terdiri dari Kecamatan Seram Barat, Taniwel dan Taniwel Timur, Dapil 2 SBB: Kecamatan Elpaputih, Amalatu dan Inamosol, Dapil 3 SBB, kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, Dapil 4 SBB, Kecamatan Huamual, Dapil 5 SBB, Kecamatan Huamual belakang dan Kecamatan Kepulauan Manipa.
Dalam Rancangan 2, Daerah Pemilihan Kabupaten SBB dibagi atas 6 Dapil dimana esensinya hampir sama saja dengan Rancangan 1 itu, tetapi pada Rancangan 2 Dapil 1 SBB dibagi dua yaitu Dapil SBB 1 adalah Kecamatan Seram Barat sendiri saja dan Dapil 2 SBB terdiri dari Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur.
Pada Rancangan 3, Daerah Pemilihan Kabupaten SBB dibagi atas 5 Dapil, dimana Dapil 1 SBB terdiri dari Kecamatan Seram Barat dan Kairatu Barat, Dapil2 SBB, Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur, Dapil 3 SBB, Kecamatan, Kairatu, Elapautih, Amalatu dan Inamosol, Dapil 4 SBB Kecamatan Huamual, Dapil 5 SBB, Kecamatan Huamual Belakang dan Kecamatan Kepulauan Manipa.
Dalam pertemuan tersebut , disepakati untuk mengunakan Rancangan 1 ,ini berarti.sudah 3 Periode Pemilu dipakai Rancangan 1.(Nicko Kastanja)