KPU Aru Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024, Labok : Hingga Kini Belum Ada yang Mendaftar

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka 1 Mei 2023, namun hingga hari ketiga belum ada pelamar yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru.

Hal ini dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Rabu (03/05) saat dihubungi media ini.

Menurutnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Aru, pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023, namun hingga saat ini belum ada satupun partai politik yang melakukan pendaftaran bakal calon yang nantinya berkompetisi dalam pemilihan serentak pada 2024 mendatang.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD, yaitu pendaftar sudah di buka sejak tanggal 1 hingga tanggal 14 Mei 2023, namun belum ada partai yang datang untuk mendaftarkan bakal calonnya ke KPU,” ujar Labok.

Dikatakan, lambannya parpol dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD dikarenakan masih banyak calon anggota DPRD yang belum melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh KPUD.

“Kami telah melakukan koordinasi pada beberapa parpol, tetapi mereka belum melengkapi beberapa dokumen seperti, Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) termasuk Surat Keterangan Bebas Rohani atau Surat keterangan tes kejiwaan dari bacaleg tersebut. Rencananya partai PAN dan Gerindra tanggal 5-7 baru akan mendaftar di KPU,” ungkapnya.

Labok juga menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan salah satu Rumah Sakit (RS) di Ambon dan akan didatangkan dokter untuk melakukan tes kejiwaan di Dobo pada tanggal 4 Mei 2023.

Olehnya, dirinya berharap agar semua peserta partai politik yang ikut berkompetisi dalam perhelatan pemilu 2024 ini dapat memenuhi syarat pencalonan serta dapat mempedomani peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang keputusan KPU yang baru.

“Kami berharap agar semua parpol peserta pemilu dapat memenuhi syarat pencalonan serta bisa mempedomani peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang keputusan KPU yang baru,” harapnya.(**)

Pos terkait