KPK Diwajibkan Oleh UU Untuk Menggandeng Masyarakat Dalam Upaya Mencegah Dan Memberantas Praktik Korupsi.

KPK Diwajibkan Oleh UU Untuk Menggandeng Masyarakat Dalam Upaya Mencegah Dan Memberantas Praktik Korupsi.

Lepanews.com, SAMARINDA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan oleh UU untuk menggandeng masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas praktik korupsi.

Kewajiban itu tercantum pada Pasal 1 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tengang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Di dalam Pasal 1 (4) UU itu disebutkan bahwa, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,

pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Karena perintah UU itulah, KPK menyambut baik inisiatif organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ikut mengkampanyekan pemberantasan korupsi di tanah air.

Demikian disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, ketika menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Media dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi” yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Aston, Samarinda, Rabu (29/6).

Seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Kaltim oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah di Bumi Etam seperti Ketua DPRD Kaltim Makmur HPK, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Brigjen (Pol) Wisnu Andayana, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Walikota Bontang Najirah, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, serta Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.

Pembicara dalam Seminar Nasional tersebut adalah Walikota Samarinda yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) Andi Harun, dan Ketua Jurnalis Anti Hoax Kaltim Charles Siahaan.

Adapun Wawan hadir mewakili Ketua KPK RI Firli Bahuri yang mendadak berhalangan hadir.

Dalam pemaparannya, Wawan mengajak pengelola media dan wartawan menjaga integritas dalam melawan korupsi.

Dia juga mengimbau agar reportase media mengenai kegiatan KPK RI dilakukan secara berimbang. Artinya, tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga memberikan ruang yang cukup pada informasi-informasi seputar pendidikan dan pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematik.

Peran serta masyarakat, sambungnya, sangat diharapkan membantu pemberantas korupsi. Bila hanya mengandalkan KPK dan upaya penindakan, pemberantasan korupai tidak akan pernah selesai.

Wawan juga menyampaikan sejumlah program Kedeputian yang dipimpinnya, seperti Desa Antikorupsi, Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat/Komunitas, Kelas Pemuda/LSM Antikorupsi, Keluarga Berintegritas (KERTAS), Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Kurikulum, dan Pembangunan Integritas Ekosistem Pendidikan, serta Pemberdaya Jejaring Pendidikan.

“Integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma hukum dan nilai yang berlaku,” ujar Wawan.

Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini juga memperkenalkan “jembatan keledai” Jumat Bersepeda Kakak yang merupakan singkatan dari sembilan nilai anti korupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Wawan juga berpesan agar media dan wartawan menghindarkan konflik kepentingan, menginternalisasikan integritas dalam diri dan organisasi, tolak segala bentuk gratifikasi, serta mencegah dan melaporkan peristiwa orupsi yang diketahui. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *