LEPANEWS.COM, Pemkot Ambon lewat Dinas Dukcapil Kota Ambon, Tim PKK Kota Ambon, dan Bagian Kesra menggelar kegiatan Pelayanan Terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan dan pencatatan sipil masyarakat kota Ambon, bertempat di Gedung Serbaguna Xaverius kota Ambon, Kamis (07/12/2023) pukul 15:00 Wit.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan, Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat dan bertanggung jawab untuk melayani mulai dari saat seseorang dilahirkan sampai dengan meninggal dunia.
Lanjutnya, Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat dan bertanggung jawab untuk melayani mulai dari seseorang dilahirkan diberikan pengakuan oleh pemerintah dengan menerbitkan akta kelahiran, tumbuh dewasa menikah pemerintah memberikan akte nikah sampai meninggal sekalipun diberikan akte kematian.
Tambahnya, Kalau kita amati kondisi kota Ambon hari ini maka satu hal yang menjadi perubahan kita selaku pemerintah adalah, kita belum mampu untuk melakukan pendataan secara baik secara menyeluruh terhadap keberadaan warga Kota Ambon. Ini merupakan beban pemerintah akibat dari ketidakpastian kita dalam mendata jumlah penduduk kota Ambon yang pasti lalu dia berdampak pada perubahan sosial yang harus kita pikul.
“Kami berharap dari apa yang dilakukan ini minimal warga masyarakat kota Ambon merasa bahwa pemerintah hadir untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sementara dialami oleh masyarakat,” ujar Bodewin tutup. (*