Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana BOS SD Manjau Patut Dipertanyakan

Lepanews.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah SD Negeri Manjau, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Ohoiyuf, yang ramai diberitakan pada beberapa media di Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu, patut dipertanyakan kebenarannya.
Pasalnya, Kepsek tidak secara rinci menjelaskan tentang belanja Dana BOS sesuai 12 aitem belanja Dana BOS sebagaimana yang diatur dalam Juknis Dana BOS, yaitu ; Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan Perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan assesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, serta Pembayaran honor.

Bahkan selama ini pengelolaan Dana BOS SD Negeri Manjau diduga dilakukan secara tertutup olek Kepala Sekolah tanpa melalui rapat bersama Dewan Guru dan menjelaskan tentang aitem-aitem Dana BOS apa saja yang sudah dibelanjakan. Nantinya setelah ramai diberitakan tentang dugaan penyimpangan Dana BOS SD Negeri Manjau, barulah sang Kepsek mencoba untuk membuka belanja Dana BOS SD Negeri Manjau tahun 2022 lalu, itu pun tidak secara rinci.

Dirinya menjelaskan bahwa pencairan 25 juta di tahap pertama, digunakan untuk belanja sejumlah Atribut Kantor dan beberapa Moubeler. Selanjutnya 30 juta di tahap kedua digunakan untuk belanja buku-buku baca kepada seluruh Siswa/Siswi, dan tahap terakhir 20 juta digunakan untuk biaya operasional sekolah lainnya, sehingga total Dana BOS tahun 2022 SD Negeri Manjau sebesar 75 juta.

Kepada Wartawan, Kepsek hanya bisa menunjukan 8 unit meja, 50 bua kursi berbahan plastik dan 1 buah gitar yang saat ini berada di rumah peribadinya di Dobo sambil menunggu angkutan untuk mengangkutnya ke SD Negeri Manjau.

Lantas benarkah hanya dengan belanja beberapa aitem tersebut kemudian menghabiskan dana sebesar 75 juta? Sedangkan dalam penelusuran media ini di lapangan, sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini, buku-buku yang konon katanya telah dibelanjakan oleh Kepala Sekolah untuk seluruh Siswa itu, hingga saat ini dikabarkan belum tiba di SD Negeri Manjau, dan yang ada di Kantor Sekolah adalah buku-buku bacaan yang bersumber dari Dana Hibah Kementrian.

Bukan hanya itu, 20 juta Dana BOS SD Manjau tahap terakhir yang menurut Kepsek diperuntukan untuk operasional sekolah lainnya, juga harus dipertanyakan, pasalnya keterangan yang berhasil dihipun awak media ini dari beberapa sumber terpercaya, menyebutkan bahwa selama ini para guru menyusun soal-soal ulangan sekaligus menggandakan, termasuk menggandakan laporan pendidikan K13, itu menggunakan dana pribadi alias tidak dibiayai oleh pos belanja Dana BOS.

Media ini telah mencoba memintah keteragan dari Bendahara Dana BOS SD Negeri Majau, nanum yang bersangkutan tidak mau berkomentar tentang pengelolaan Dana BOS, karena menurutnya, dia hanya terlibat pada saat proses pencairan dana dan penandatangan Laporan Pertanggung Jawaban, sedangkan untuk belanja dan lainnya dia tidak mengetahuinya.

Entah mengapa? Sang Kepsek yang dihubungi berkali-kali via tlpn, baik itu tlpn biasa, maupun tlpn WhatsApp, bahkan dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media ini tetapi sama sekali tidak di gubris.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *