Lepanews.com, Masyarakat Rumahtiga semakin resah dengan proses penetapan matarumah parentah di Negeri Rumahtiga, masalahnya Saniri Negeri telah melakukan Rapat Adat (Rapat Saniri Besar) dalam rangka Proses penetapan matarumah Parentah sejak pertama kali pada Tahun 2020 dan dilanjutkan lagi pada Tanggal 5 Maret 2022 yang lalu. Namun hingga kini belum ada hasil musyawarah untuk menetapkan siapa sebenarnya dari ketiga Matarumah yang berhak memerintah yaitu Matarumah Tita dari Soa Hukuinalo, Matarumah da Costa dari Soa Pari dan Matarumah Hatulesila dari Soa Haubaga.
Permasalahan penetapan matarumah parentah ini juga terekam dari pembicaraan berbagai kalangan masyarakat Rumahtiga di beberapa tempat secara terpisah baik di pasar, di sekolah, di kebaktian/ibadah-ibadah maupun saat rapat RT/RW dengan Staf Pemerintah Negeri Rumahtiga dan Saniri Negeri Rumahtiga. Berdasarkan hasil pantauan salah satu staf media ini beberapa waktu lalu.
Informasi yang diterima Media ini bahwa proses penetapan Matarumah Parentah ini tidak mendapatkan suatu kata sepakat karena terjadi perbedaan persepsi dalam menterjemahkan Siap Pertama memerintah atau yang berhak memerintah dan Siapa yang pernah memerintah di Rumahtiga.
Namun informasi lain yang diterima bahwa ada Tarik ulur dan klaim mengklaim dari anggota saniri yang mewakili Soa untuk tetap mempertahankan masing-masing sebagai matarumah parentah yakni dengan cara bertutur sebagai alat bukti dan ada pula anggota saniri yang tetap mempertahankan bahwa alat bukti autentik harus menjadi dasar dalam penetapan matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga.
Informasi yang diperoleh dari salah satu Staf Saniri Negeri Rumahtiga yang tidak mau Namanya disebutkan bahwa proses penetapan matarumah parentah ini sebenarnya sudah final jikalau setiap anggota saniri objektif terkait data bukti yang dimiliki oleh masing-masing Matarumah tersebut.
Selanjutnya Ia mengungungkapkan bahwa proses penetapan matarumah parentah oleh Badan Ssaniri Negeri Rumahtiga dengan mekanisme dan kronologis penetapan sebagai berikut:
- Kesepakatan Saniri pada bulan Januari 2022 untuk menentukan 8 kriteria untuk penetapan matarumah parentah bersadarkan Perda No. 8 dan No. 9 Tahun 2017.
- Badan Saniri bersepakat untuk pelaksanaan Musyawarah Adat pada tanggal 5 Maret 2022, dengan memberikan kesempatan kepada perwakilan Soa dari ketiga matarumah Tita, da Costa dan Hatulesila untuk menyampaikan bukti-bukti autentik sesuai kriteria.
- Berdasarkan hasil pemaparan dari ketiga soa berdasarkan alat bukti, maka Saniri akan mengambil keputusan saat itu, namun ada sedikit perbantahan yang terjadi sehingga untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat Musyawarah Adat, maka ditunda untuk Saniri menentukan waktu penetapan yang tepat berdasarkan bukti-bukti autentik tersebut.
- Pada Rapat Saniri Tanggal 28 Mei 2022 untuk pelaksanaan penetapan ada masukan dari Anggota Saniri Bapak Erol da Costa untuk Kriteria di sederhanakan hanya dua item yaitu Bukti Parentah mula-mula di Negeri Hukunallo – Rumahtiga dan Regester Dati hak milik yang dimiliki dari tiap Matarumah.
- Pada Rapat Saniri Tanggal 4 Mei 2022 pemaparan bukti tersebut oleh Matarumah Hatulesila dan matarumah da Costa dan disanggah oleh anggota saniri dari soa lainnya, sedangkan Matarumah Tita meminta tunda untuk pemaparan karena bukti mereka belum ada.
- Pada Rapat Saniri Tanggal 10 Mei 2022 pemaparan bukti oleh Matarumah Tita dan disanggah oleh Matarumah Hatulesila dan Matarumah da Costa.
Proses Penetapan:
- Pada Rapat Saniri Tanggal 14 Juni 2022, disepakati untuk segera dilakukan penetapan oleh Saniri Negeri yang dipimpin oleh Ketua Saniri dengan proses sebagai berikut:
- Ketua Saniri memimpin Rapat dan meminta penjelasan dari masing-masing Anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa, dimulai dari Matarumah da Costa sebagai Soa Pari. Proses tersebut ketua Saniri meminta tanggapan dari anggota Saniri dari Soa Pari berdasarkan bukti apakah telah memenuhi syarat 2 kriteria tersebut, namun perwakilan Saniri Bapak Viktor Limba tidak menjawab dan pada saat yang sama Bapak Welem Talahatu dari Soa Pari bersikeras untuk meninggalkan rapat karena ketersinggungan dengan ucapan dari anggota Saniri Negeri dari Soa Hukuinalo.
- Ketua Saniri kemudian memimpin Rapat lagi dan meminta penjelasan dari anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa Hukuinallo yaitu Ibu Martha Pattiselanno/Tita, dimana beliau hanya menjelaskan terkait sejarah tutur dan tidak menyentuh alat bukti 2 kriteria yang telah disepakati. Selanjutnya Anggota Saniri dari Soa Hukuinalo yakni Ibu Henderika Tetehuka/Anthony lebih memilih meninggalkan ruang rapat dengan tidak ada alasan dari beliau, begitu juga Bapak Welem Tita memilih meninggalkan ruangan dan tidak menyampaikan alasan mengapa meninggalkan ruang rapat.Ketua Saniri kemudian memimpin Rapat lagi dan meminta penjelasan dari anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa Haubaga yaitu Bapak Welem Narua dan beliau memaparkan bahwa berdasarkan bukti 2 kriteria yang di sampaikan oleh kedua Anggota Saniri yang mewakili Soa Pari dan Soa Hukuinalo bahwa kedua Soa ini baru di bentuk Tahun 1979 saat beliau baru diangkat menjadi Anggota Saniri Negeri Rumahtiga Saat itu dan dilakukan pembentukan formatur badan Saniri Negeri untuk penetapan Kembali Soa Pari dan Soa Hukuinalo di Rumahtiga. Sehingga menurut beliau dari segi asal-usul kedua Soa ini tidak bisa ditetapkan sebagai Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga-Hukunallo.
Ketua Saniri kemudian meminta penjelasan dari anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa Haubaga yaitu Jan Willem Hatulesila memberikan penjelasan bahwa berdasarkan 2 alat bukti maka Matarumah Hatulesila merupakan Soa Parentah dan Matarumah Parentah di Rumahtiga sesuai bukti sejarah tertulis dan ditandatangi oleh Gubernur Jenderal saat itu dan sesuai bukti Parentah di Huakunallo – Rumahtiga sesuai Alat Bukti Surat Besluit Tahun 1621 bahwa Wellem Hatulesila ditetapkan sebagai raja dengan gelar “Latu Uttu” dan Dia akan menyerahkan kepemimpinan sementara kepada Hette Latukau dengan gelar orang kaya pada Tahun 1685 dalam rapat adat tahun 1682 dan keputusan rapat selanjutnya menyatakan bahwa apabila anak cucunya dari William Hatulesila meminta untuk dikembalikan maka haruslah dikembalikan dan hal ini terbukti sesuai surat Besluit pada Tahun 1739 keturunan William Hatulesila yaitu Jacobus Ferdinan Hatulesila diangkat sebagai Raja dengan gelar “Latu Uttu” menggantikan Hette Latukau dan memerintah sampai Tahun 1800an.
Berdasarkan bukti kepemilikan surat Dati maka, Matarumah Hatulesila menyampaikan bukti Salinan Register Dati Tahun 1814 yang didaftarkan oleh Willem Hatulesila pada tanggal 29 Mei Tahun 1814. Selanjutnya anggota Saniri Jan Willem Hatulesila menyampaikan bahwa sesuai alat bukti pertama memerintah dan bukti hak dati, maka dia meminta ketua saniri menetapkan Matarumah Hatulesila sebagai Matarumah parentah di Rumahtiga -Hukunalo.
- Pada saat itu juga perwakilan Saniri dari Soa Hukunalo Matarumah Tita dan Soa Pari Matarumah de Costa dengan segera meninggalkan ruang rapat dan tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan mata rumah parentah di Negeri Hukunallo Rumahtiga. Bukti Berita Acara Hasil rapat penetapan Matarumah Parentah hanya ditandatangani oleh Perwakilan saniri dari Soa Haubaga yaitu; Bapak Wellem Narua, Jan Willem Hatulesila dan Erhard V. Hatulesila.
Menyikapi Tarik ulur penetapan matarumah parentah di Rumahtiga, sesuai dengan agenda Pemerintah Kota Ambon untuk persoalan Raja Defenitif di 10 Negeri akan dituntaskan hingga Desember 2022 menjadi target PJs Walikota Ambon dan Jajarannya.
Oleh sebab itu Pemerintah Kota Ambon telah membentuk TIM Pendampingan dan Fasilitasi Percepatan Kepala Pemerintahan Defenetif Negeri Rumahtiga telah mengadakan rapat koordinasi bersama pada tanggal 28 Juli 2022 yang di hadiri oleh Penjabat Pemerintah Negeri Rumahtiga, 9 Anggota Saniri Negeri Rumahtiga dan Tokoh Adat (Kepala Soa dari Tiga Matarumah). Hasil pertemuan tersebut telah menyepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan bersama Tim pada Hari Rabu 3 Agustus 2022 yang melibatkan masing-masing Matarumah secara terpisah dalam rangka mendapatkan kesepakatan untuk penetapan Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga sesuai Amanat Perda 08 Tahun 2017 dan Perda 10 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa Penetapan Matarumah Parentah merupakan Hak Parentah Turun Temurun berdasarkan Asal Usul Terbentuk sebuah Negeri Adat.
Menanggapi rencana rencana TIM tersebut maka kami dari Media ini mencoba menanyakan terkait data bukti kepemilikan Hak Parentah sesuai Amanat Perda Kota Ambon tersebut kepada salah seorang anak Negeri yaitu Orias Moses Hatulesila dari Matarumah Hatulesila Soa Haubaga dalam menyikapi maksud TIM tersebut.
Menurutnya bahwa masyarakat Rumahtiga sangat mengharapkan kehadiran seorang Raja Defenitif di Negeri Rumahtiga, oleh karena itu apa yang dikerjakan Tim sebagai masyarakat Rumahtiga kita harus memberikan apresiasi dan penghargaan terkait penyelesaian masalah penetapan Matarumah Parentah di Negeri Rumatiga oleh Pemerintah Kota Ambon.
Ia juga menjelaskan bahwa Soa Haubaga sudah menyampaikan semua data Bukti terkait Sejarah Negeri Rumahtiga dan Hak Parentah berdasarkan Bislod (SK) William Hatulesila sebagai raja Negeri Rumahtiga – Hukunalo dengan gelar “Latu Utu” (Tanggal 17 Mei Tahun 1621) oleh Gubernur Jenderal Maluku Masa itu yaitu, G.A.G. Ph Han dan Bislod (SK) Jacobus Ferdinad Hatulesia (Tanggal 14 Mei Tahun 1739) sebagai Raja Negeri Rumahtiga-Hukunallo dengan gelar “Latu Utu” oleh Gubernur Jenderal Maluku Marthen Lelieferth Masa itu.
Menurut isi bisloid tersebut, bahwa Hak Parentah ini akan diturunkan kepada ahli waris anak cucu dari Wiliam Hatulesila apabila hak parentah ini akhirnya diserahkan sepada siapa saja yang memerintah di Negeri Rumahtiga dan bukan dari Matarumah Hatulesila, maka pada waktunya harus dikembalikan lagi kepada Turunan Parentah secara turun temurun.
Oleh sebab itu, kebenaran bukti autentik ini tidak bisa diputar balikan oleh siapapun dan dengan cara apapun mengingat amanat dari bukti tersebut juga menjelaskan kedudukan dari Soa Parentah dan Matarumah Parentah di Negeri Hukunalo – Rumahtiga sejak terbentuknya Negeri melalui Rapat Adat bertandatangan cap jempol Darah dari ketiga soa dengan gelar/jabatan yang melekat yaitu Soa Haubaga sebagai Soa Parentah yaitu William Hatulesila dengan gelar/jabatan Latu Utu (Raja), Soa Hukuinallo dengan gelar/jabatan Orang Kaya yaitu Rachel Leonard Titawasilasale. dan Soa Pari dengan gelar/jabatan Pati yaitu Hete Latukau. (*)