Lepanews.com, Polimik Batas Daerah Antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah di Semenanjung Tanjung Sial perlu di selesaikan dengan pendekatan Normatif berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku.Secara Umum Batas Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah telah di atur secara gamblang dalam Undang – Undang Nomor 40 TAHUN 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur Kabupaten Seram Bagian Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku.
Menurut Ketua PABPDSI Kabupaten Seram Bagian Barat/ THEA PELAPORY,SE Batas Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan atau diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai Aturan Khusus/Lex Specialis berdasarkan Pasal 7 Ayat ( 5) Undang- Undang Nomor 40 TAHUN 2003,serta Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 141 TAHUN 2017 Tentang Batas Daerah.Selanjutnya Menurut Anak Adat Batang Air Eti/Negeri Eti Tanunu,Permendagri Nomor 141 TAHUN 2017 secara tegas Hanya mengatur Batas Adminitrasi Pemerintahan,sedangkan wilayah adat yang merupakan Hak Atas tanah dan Hak adat Masyarakat tetap menjadi milik Masyarakat atau dengan kata lain Tidak di Hapus (Psl 2 Ayat (2) Permendagri Nomor 141 TAHUN 2017) Sebagai Contoh Batas di wai Makina bahwa ada Masyarakat Desa Sukaraja Kabupaten Seram Bagian Barat yg sampai sekarang memiliki Tanah dan berkebun di Wilayah Adminitrasi Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah yakni di Negeri Warasiwa,tanpa sengketa apapun.
Berkaca dari apa yang di sampaikan maka seharusnya Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang di berikan kewenangan oleh Undang – Undang harus mengsosialisasikan atau berikan Pemahaman untuk Masyarakat yang bersengketa pada wilayah batas bahwa intinya Penetapan Batas Daerah Adminitrasi Pemerintahan tidak menghapus Hak Adat Masyarakat.
Kesimpulannya bahwa selaku Ketua PABPDSI Kab SBB meminta agar Menteri Dalam Negeri Harus mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Batas Semenjung Tanjung Sial tentunya berdasarkan Batas yang telah di Atur dalam Undang – Undang Nomor : 40 TAHUN 2003 karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 TAHUN 2010 tidak Mengatur Batas Tanjung Sial,seperti disampaikan salah satu Anggota DPRD Kab SBB dari Partai Persatuan Pembangunan dan Ketua KNPI SBB,”Demikian kata Pelapory. (*

