Lepanews.com, Namlea, INFO_PAS – Setelah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan secara virtual, kali ini Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Namlea, Tersih Victor Noya kembali mereview tata cara dan pelaksanaan undang-undang tersebut kepada seluruh jajarannya pada giat apel pagi yang digelar di Halaman Luar Lapas, (Selasa (23/8).
Pada momen tersebut, Plh. Kalapas kembali menekankan bahwa sebagai langkah awal dalam menerapkan salah satu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pemasyarakatan itu, seluruh pegawai sebelumnya harus mempelajari dan mempedomaninya terlebih dahulu agar bisa diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaannya nanti.
“Kita sudah harus membuka lembaran baru dalam memenuhi setiap hak-hak warga binaan. Berbagai aturan yang sudah kita terapkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 selama tiga dekade terakhir, harus kita ubah pelaksanaannya dengan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022 yang baru disahkan pada bulan Juli lalu,” ucap Tersih saat memberikan arahannya kepada seluruh pegawai.
Lebih lanjut, ia berharap pada saat UU tersebut sudah diberlakukan di seluruh Lapas, khususnya di Lapas Namlea, jajarannya dapat menerapkan aturan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku agar hak-hak warga binaan dapat terjamin dengan baik.
“Diharapkan melalui UU Pemasyarakatan ini, bisnis proses pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal khususnya dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, seperti memberikan jaminan hak terhadap warga binaan dan tentunya dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan sebagaimana yang sudah disampaikan dalam forum virtual yang sudah diikuti sebelumnya. Oleh karena itu, ikuti alur yang ada dan terapkan aturan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Tersih.