Kejari Aru Tetapkan FG Sebagai TSK Pembangunan Puskesmas Mesiang

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru), –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan Feby Gosal (FG) sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan, Penyimpangan pembangunan puskesmas Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan tahun anggaran 2018.

Penetapan FG oleh Kejari Aru, Kamis (20/7) sekitar pukul 17.00 wit, kemudian pukul 19.00 wit digelar press rilis oleh Kejari Aru.

Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, SH yang didampingi kasi pidsus, Fauzan. Arif Nasotion, SH bersama staf dalam pres rilisnya mengatakan, tersangka FG merupakan Penyedia selaku Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara berdasarkan Akta Surat Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara Nomor 34 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Rinaldi Tksan Basong, S.H.

Selajutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, dimana telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh FG, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.137.118.694,-.

Dikatakan, fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

“untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YOE Uniplaitta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ruhulbadja akan dikembangkan, yang saat ini KPA dan PPK sedang menjalani pemidanaan perkara Tipikor (perkara lainnya),” ungkapnya.

Selain itu, Penyidik akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas tersebut.

Atas perbuatannya, FG disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1} ke-1 KUHPidana dan langsung di tahan di lapas kelas III Dobo. (*

“Ini merupakan puskesmas ketiga yang kita sidik, sebelumnya puskesmas Karaway dan puskesmas Ngaibor” Terangnya (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *