LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menggelar penandatangan MoU dengan beberapa pihak terkait diantaranya Pengadilan Negeri Kelas III Dobo, Polres Aru, Toko Pemuda, dan Para Advokad sekota dobo, sekaligus melounching penggunaan aplikasi Jaksa Melayani (Jamal) di Aula lantai II kantor Kejaksaan Senin, (07/07/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Parada Situmorang SH, MH kesempatan itu mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Jamal tersebut merupakan
salah satu bentuk akuntabilitas kita sebagai birokrasi melayani di era disrupsi teknologi informasi, sekali gus menjawab berbagai persoalan geografis di Kabupaten Kepulauan Aru.
Lebih lanjut Situmorang menjelaskan bahwa aplikasi Jamal adalah salah satu aplikasi yang akan di gunakan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara
” Aplikasi ini akan kami gunakan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara. Jamal ini ada tiga layanan yang nantinya kami sajikan yaitu layanan pengaduan, jadi masyarakat itu boleh mengadu apa saja di situ. Kemudian aplikasi yang kedua adalah mengenai respon panggilan atau panggilan sidang, jadi kalau ada bapak Ibu advokat yang mungkin tidak bisa mendampingi korban atau saksi cukup dengan scan barcode dan mengisi halangan kenapa dia tidak bisa hadir mungkin di luar daerah. Selain itu juga, cukup dengan foto lokasi, dikasih tahu alasannya itu bisa menjadi notifikasi yang kita laporkan ke majelis hakim dan hakim akan mengadopsi untuk ditunda ke sidang berikutnya. Dan yang ketiga adalah pelayanan pengantaran dan pengambilan barang bukti” Jelasnya
Kejari menambahkan dengan adanya aplikasi ini juga memudahkan masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk membuat laporan kepada Kejaksaan terkait hal apa saja, mulai dari masalah politik ke masalah hukum dan bahkan masalah sosial kemasyarakatan lainnya.
” Jadi aplikasi ini di buat agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk membuat laporan kepada Kejaksaan terkait maslah-masalah hukum bahkan masalah sosial kemasyarakatan lainnya, atau mungkin saja BLT yang belum diterima, atau segala hal kita bisa tampung di situ, kalau nanti berbau indikasi penegakan hukum, kita akan lanjutkan. Sedangkan kalau terkait dengan sosial kemasyarakatan, kita akan teruskan kepada instansi yang berwenang” Ujar Situmorang
Olehnya diharapkan agar aplikasi Jamal ini bisa juga menjadi sarana komunikasi anatar lintas instansi terkait sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan bisa menjawab rentang kendali di daerah ini.
” Kami berharap dengan adanya aplikasi Jamal ini bisa membantu menjawab rentang kendali masyarakat di daerah ini, sehingga tidak perlu capek dan banyak mengeluarkan biaya. Memang, kendalanya adalah teknologi informasi kita masih terbatas, jadi perangkatnya kita siapkan dulu dan mudah-mudahan di masa depan ini bisa berjalan dengan baik” Harap Situmorang. (*