Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil mengembalikan uang negara hasil korupsi pada beberapa perkara sebesar Rp 855.686.000.
Keberhasilan institusi tersebut mengembalikan uang negara hasil korupsi dalam sejumlah perkara yang ditangani itu, merupakan komitmen dan kerja keras Kejari bersama jajarannya guna memberantas para koruptor di daerah ini
Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejari Aru Parada Situmorang, SH, HM, Senin (10/4/2023) di dampingi kepala inspektorat Kepulauan Aru Drs. CH Heatubun dan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Josep Lakesyanan mengatakan
Pertama, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan nomor TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly, bahwa kedua terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
” dalam perkara ini terdapat uang yang disita, sebesar Rp443.250.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan dirampas umtuk negara menutupi Uang Pengganti ” kata Kejari Parada Situmorang
Lebih lanjut Situmorang menjelaskan bahwa, dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, maka pada pembangunan Puskesmas Karaway, selaku jaksa eksekutor juga menyita 12 lembar plat ACP merek Seven dan telah dijual dengan harga Rp.3.600.000 dan 17 rangka alumunium ALCO Rp.1.700.000 sehingga total harga mencaai Rp.5.300.000 yang diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud dimana sesuai putusan pengadilan kerugian keuangam negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp. 901.080.991,22.
Sementara di tambahkan pula bahwa Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan nomor 37/Pid Sus.TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay.
“Bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata. Bahwa dalam perkara ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti, uang tersebut sebesar Rp.412.436.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan Negara” urai Situmorang
Selain itu Lanjut Situmorang, dalam putusan perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Sesuai putusan Pengadilan, kerugian keuangan negara pada pembangunan Rumah Pelajar atau Rumah Singgah Masyarakat Feda Fatlabata sebesar Rp. 41.436.000.
Dalam rangka itulah kehadiran Dinas PMD dalam konferensi pers hari ini untuk menerima SHM dimaksud dengan menandatangani Berita Acara. Total keuangan negara yang dipulihkan dari dua perkara ini ditambah tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik,” tandasnya.
Ketiga, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 2/Pid.Sus-PPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo nomor: 7186K/Pid.Sus/2022 tanggak 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati dimana terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Wamar.
“Dalam putusan perkara ini, Penuntut Umum berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding dan memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ sehingga harus dirampas untuk Negara dan mobil tersebut telah dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon.
“Hasil penjualan lelang tersebut juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan negara dimaksud sesuai putusan pengadilan dalam perkara korupsi pembangunan jalan lingkar belakang Wamar,” Ujar Situmorang.
Situmorang menambahkan bahwa dalam putusan Mahkama Agung (MA) RI tidak membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati namun hanya merampas 1 (satu) unit mobil tersebut.
“Bahwa mobil ini dirampas setelah putusan pengadilan dari MA RI, bukan sejak awal penyidikan tapi saat proses persidangan terungkap fakta tersebut dan oleh Penuntut Umum memasukan di dalam surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk Negara,” tandasnya.
Situmorang menegaskan Kejari Aru akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat dan mendukung Pemda setempat dalam hal memulihkan aset dan keuangan daerah.
“Sesuai perintah Jaksa Agung bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Bukan hanya mengangkat perkara tindak pidana korupsi saja tapi harus diikuti dengan pemulihan Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya
Kejari mengaku bahwa kehadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yoseph Lakesjanan dan Kepala Inspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun adalah undangan langsung guna menyaksikan penyampaian secara detail beberapa kasus korupsi dengan besaran pengembalian uang yang sebelumnya telah di korupsi
“Jadi, hari ini Senin 10 April 2023 kami menyampaikan kepada rekan rekan media dan seluruh masyarakat kepulauan Aru, bahwa jaksa selaku eksekutor melakukan penyampaian detail kasus dan besaran pengembalian uang negara yang sebelumnya dikorupsi dalam beberapa kasus yang kami tangani (**)