KEJAKSAAN TINGGI NEGERI MALUKU TENGAH KINI MENAIKAN KASUS PENYALURAN BANSOS TAHUN 2023 MENJADI PENYIDIKAN

LEPANEWS.COM, Maluku tengah.28/10/2025 LepaNews.com-Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,Kejari (Malteng)telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi’,dalam kasus penyaluran bantuan sosial (Bansos)pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah(diskop UMKM)Kabupaten Maluku tengah tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Senin tanggal 27 Oktober 2025 kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Bansos pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah (discop UMKM)Maluku Tengah tahun 2023 dari status penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan.”ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.”Hal ini di sampaikan Marcus Yongen Pangkey KASI INTELEGENSI,dalam siaran pers yang di terima rekan Redaksi jurnalis dan saya Lepa News.com pada Selasa 28/10/2025.

Menurutnya setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor print 526/q. 1. 11/fd. 1/09/2025 di mana tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap kurang lebih 300 Orang saksi’dan mempelajari dokumen-dokumen yang didapat selama proses Penyelidikan dan tim penyelidik juga telah melakukan ekspose atau pemaparan perkembangan penyelidikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut berkesimpulan”telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah di Kabupaten Maluku Tengah’ tahun anggaran 2023 sebagai berikut:

– bahwa pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menganggarkan Bansos sebesar Rp 9.779. 544.000. melalui dinas koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten Maluku Tengah yang ditujukan untuk 680 kelompok usaha di Kabupaten Maluku Tengah.

-Bahwa anggaran bantuan sosial sebesar Rp 9.779. 544. 000 tersebut”telah dicairkan sebesar Rp 8.112.044.000 untuk 538 kelompok usaha pada Kabupaten Maluku Tengah.

– bahwa permohonan bantuan sosial tersebut tidak dilakukan evaluasi oleh dinas koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten Maluku Tengah yang seharusnya,’berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 dan peraturan Bupati Maluku Tengah nomor 9 tahun dinas koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten Maluku Tengah’mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.

-Bahwa akibat dari tidak dilakukan evaluasi tersebut menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak dapat’dan tepat sasaran dan terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif serta kelompok usaha yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban bantuan sosial tersebut.

” tim penyidik selanjutnya akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti’guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut” serta menemukan calon tersangka dan penelusuran uang serta aset ujarnya kepada para saksi yang dipanggil.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Herbert Pesta Hutapea menghimbau agar lebih kooperatif lagi,’untuk menjalani pemeriksaan”serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi,menghilangkan,atau merusak,atau alat bukti,serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini.

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional,integritas,dan akuntabel,serta melaksanakan proses penyidikan’sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip Zero KKN tegasnya.

Penulis : Ridwan Lumaela.
Kabiro : Maluku tengah.

Pos terkait