Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum

LEPANEWS.COM, Pemerintah Kota Ambon, dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam sosialisasi Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Desa/Kelurahan dan Negeri Se-Kota Ambon di Balai Negeri BATU MERAH, Selasa (06/02/24), Pukul 10.00 WIT

Pj Walikota Ambon diwakili oleh Asisten Sekertaris Umum Kota Ambon, Forkopimda kota Ambon, Pimpinan OPD Pemerintah Kota Ambon, Kepala Desa, Lurah, Raja sekecamatan Sirimau, Pak Kapolsek Sirimau, dan peserta kegiatan anggota satuan perlindungan masyarakat yg berjumlah 10 org ditambah 40 dr empat negeri yg berada di leitimur selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pj Walikota Ambon dalam hal ini diwakili oleh Asisten Sekertaris Umum Kota Ambon :
Roby Sapulette dalam sambutannya mengatakan bahwa : Kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas daripada anggota linmas yang sudah dikukuhkan sehingga anggota linmas itu dapat mengerti sebagaimana dan sejauh mana tugas pokok dan fungsi mereka di tengah-tengah masyarakat.

Anggota linmas ini merupakan referensiasi daripada desa kelurahan dan negeri yang diutus untuk mengikuti kegiatan di hari ini. Kemudian oleh para narasumber akan diberikan materi pemaparan tentang peningkatan keterampilan kapasitas pemahaman tugas pokok dan fungsi daripada satuan linmas itu sendiri. Sehingga satuan linmas itu sendiri benar-benar memahami secara benar tentang tugas pokok dan keberadaannya di dalam masyarakat.

Bahwa sesungguhnya tugas pokok daripada perlindungan masyarakat adalah memberikan ketentraman kenyamanan kepada masyarakat tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah atau unsur kepolisian negara dan PMI tetapi ini merupakan tanggung jawab oleh seluruh masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Oleh sebab itu hari ini kita ada untuk mendengarkan arahan untuk mendengarkan materi pemaparan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi daripada satuan linmas.

“Ada tiga hal pokok yang merupakan tanggung jawab daripada satuan linmas itu sendiri. Yang pertama bagaimana tanggung jawab satuan linmas ini membantu dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan bencana kemudian bagaimana satuan linmas perannya di dalam memberikan informasi kebencanaan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah dan aparat teristimewa dengan unit-unit teknis lainnya yang punya kewenangan di dalam penanganan bencana itu sendiri.

Kedua, memelihara keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan masing-masing.
Yang ketiga, tugas pokok daripada linmas adalah bagaimana menjaga ketentraman ketertiban pada saat yang bertema pemilihan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Daerah baik Walikota maupun Gubernur” tegas Roby Sapulette. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *