Lepanews.com. Direktorat Kriminal Kusus Polda Maluku, menetapkan Patrick Papilaya yang adalah pegawai honor pada Kantor Gubernur Maluku sebagai tersangka. Penetapan Patrck Papilaya sebagai tersangka oleh Ditreskrisus Polda Maluku, dikarenakan dirinya sering, melakukan ujaran kebencian terhadap orang lain, salah satunya yakni ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur.G.Watubun, diakun miliknya,sehingga tindakan ini merupakan tindak pidana, merugikan orang lain, dengan ujaran kebencian, melanggar UU ITE, nomor 11 tahun 2008, pasal 27 ayat 3, dan pasal 310 ayat 1, dan laporan ini telah diterima, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan nomor pengaduan polisi, STTP/126/XII/, dikutip dari Media Lensa Peristiwa Com, Kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.M.Roem,Ohoirat saat dihubungi melalui Whats App Rabu 7 Pebruari 2024.
Petrick Papilaya sudah melalui sejumlah pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka 5 Pebruari 2024, dasar pencemaran nama baik, dimedia sosial, “ungkap ungkap Kabid Humas Polda.
Menurutnya, perbuatan tersangka, dijerat dengan UU ITE, nomor 11 tahun 2008, pasal 45, ayat 3,yang menyetakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi, elektronik atau dokumen electronik, yang memiliki muatan pemerasan atau ancaman, sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 4, dengan pidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Tujuh Ratus Lima Puluh Juta rupiah, “tutup Kombes Ohoirat. (Izk).