Piru, LEPANEWS.COM — Sebuah babak akhir dari proses panjang penataan desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini berada di persimpangan. Sepuluh desa persiapan yang sejak lama menggantungkan status definitif justru terjerat pusaran waktu dan regulasi yang tak bisa lagi ditawar. Bukan sekadar soal keterlambatan administratif, melainkan pelanggaran terhadap norma hukum yang tegas.
Tiga tahun sudah usia sepuluh desa persiapan—Tiang Bendera, Tomi-Tomi, Tihu, Abio, Lasahata, Saweli, Tawibijaya, Sukowati, Imabatai, dan Urasana—melewati batas maksimal yang ditentukan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 dengan jelas memberi tenggat waktu tiga tahun bagi status persiapan untuk ditingkatkan menjadi desa definitif.
Namun, waktu bukan satu-satunya penghalang. Sumber yang akrab dengan proses penataan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB mengungkapkan bahwa dari delapan sub-indikator yang disyaratkan, seluruhnya tidak terpenuhi oleh kesepuluh desa persiapan tersebut. Persoalan fundamental muncul dari jumlah jiwa dan kepala keluarga yang tak memenuhi ambang batas, hingga peta wilayah yang secara kartografik belum utuh. Ironisnya, desa-desa induk pun belum sepenuhnya melepaskan sebagian wilayahnya.
Di tengah kebuntuan ini, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, telah melayangkan surat resmi yang memerintahkan Bupati Seram Bagian Barat untuk segera menerbitkan peraturan bupati tentang penghapusan dan pengembalian sepuluh desa persiapan ke desa induk. Bahkan, nomor kode register desa persiapan telah dicabut oleh gubernur. Surat tersebut menjadi pijakan hukum yang tak terbantahkan.
Namun, kabar yang berkembang justru menunjukkan arah sebaliknya. Bupati Asri Arman dikabarkan terus mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten SBB, Abrahan Tuhenay, untuk memproses peningkatan status desa-desa tersebut—sebuah langkah yang dinilai tidak hanya melawan surat gubernur, tetapi juga menabrak aturan normatif yang lebih tinggi.
“Jika ini tetap dipaksakan, maka DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat harus tegas menolak. Ketika rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan sepuluh desa definitif itu diajukan untuk dibahas, itu sudah bertentangan dengan aturan,” ujar sumber yang menyampaikan keterangannya kepada media ini, Rabu (1/4/2026).
Penolakan terhadap ranperda dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menjaga kepastian hukum dan menghormati proses penataan desa yang sesuai dengan perundang-undangan. Jika tidak, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di SBB.
Dengan segala kompleksitas yang membelit, nasib sepuluh desa persiapan itu kini berada di ujung tanduk. Antara proses yang telah kedaluwarsa dan upaya pemaksaan yang melawan arus hukum. Kini, semua mata tertuju pada kebijakan DPRD serta langkah tegas Bupati dalam menyikapi jerat regulasi yang tak mungkin lagi diabaikan. (*

