Lepanews.com, Pemilihan kepala desa serentak tahap 2 di Kabupaten Seram Bagian Barat telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 November 2021. Namun dalam Pilkades tersebut calon yang tidak terpilih (Zefnat Kalaimena) merasa tidak puas dan mengajukan Gugatan terhadap Bupati Seram Bagian Barat.
Atas Gugatan tersebut Bupati membuat Permohonan Bantuan Hukum Litigasi kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Menindak lanjuti Permohonan Bantuan Hukum Litigasi tersebut, Bupati Seram Bagian Barat membuat Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 09 Maret 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk dan atas nama mewakili Bupati Seram Bagian Barat dalam Gugatan PTUN dengan nomor register Perkara: 05/G/2022/PTUN.Abn sebagai Tergugat dengan objek Gugatan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 141 – 723 tahun 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Tanggal 22 November 2021 Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Khusus Nomor Urut 24 Atas Nama Julius Ishak Efraim Silaya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menunjuk Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi pada tanggal 11 Maret 2022 diantaranya:
- Taufik Eka Purwanto, S.H.
- Sriwati Asis Paulus, S.H.
- Sudarmono Tuhulele, S.H.
- Garuda Cakti Vira Tama, S.H.
- Raimond Chrisna Noya, S.H.
Zefnat Kalaimena dalam hal ini dikuasakan oleh Julians Jansens Yacksons Wenno, S.H. dan Marnex Ferison Salmon, S.H. pada kantor Advokat Law Office Jack Wenno & Associates sebagai Penggugat dalam sengketa pilkades Desa Lumahpelu mendaftarkan Gugatan di Pengadilan tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 24 Februari 2022. Sidang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 dan diputus pada tanggal 30 Juni 2022 dengan amar putusan mengabulkan Gugatan Penggugat
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (KASI DATUN) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Taufik Eka Purwanto, S.H. dan juga selaku ketua Tim JPN, merasa Majelis Hakim salah dalam menerapkan hukum dan keberatan terhdap Putusan tersebut, sehingga menyatakan Banding pada tanggal 16 Juli 2022 kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan mengadili banding tersebut memutuskan dengan amar putusan:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 5/G/2022/PTUN.ABN, tanggal 30 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Sehingga dengan menangnya Banding yang diajukan oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, maka Keputusan Bupati tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Adapun Gugatan lain yang dimenangkan oleh Tim JPN yakni diantaranya Perkara Perdata 13/Pdt.G/2021/PN.Drh yang melingkup objek Gugatan separuh dari Desa Piru. Tim JPN berhasil menyelamatkan asset pada kantor PLN, 7 rumah dinas Pemerintah Daerah, Kantor Dinas Kesehatan, Pantai Redi, dan Kantor Dinas Kearsipan dengan amar putusan Gugatan Ditolak. Serta Gugatan Perdata pada perkara 17/Pdt.G/2021 dimenangkan melalui Upaya Hukum Banding dengan objek Gugatan yang terletak pada Mess Pemertiah Daerah dan Kantor Dinas Pendidikan. (*