LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Kuasa hukum Calon Bupati (Cabup) Timotius Kaidel, secara resmi melaporkan Victor Sjair ( Mantan Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru Ke Kepolisian Resort Kepulauan Aru, untuk diproses secara hukum
“Tindak lanjut dari pernyataan kami sebelumnya, maka Hari ini Selasa, red) secara resmi’ kami akan memasukkan laporan polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama baik dan penyebaran berita hoax atau bohong di Media,” Demikian hal tersebut disampaikan, Yohanis Ngurmeten,SH salah satu Pengacara Cabub Timotius Kaidel , kepada wartawan media ini, Selasa (24/ 9/2024).
Ngurmetan menjelaskan langkah hukum kepada Viktor Sjair selaku tokoh masyarakat yang mengajukan sanggahan kepada Cabup Timotius Kaidel dianggap telah melakukan fitnah, dimana melalui rekaman vidio, Viktor Sjair dengan terang-terangan menyebutkan bahwa calon bupati Kepulauan Aru atas nama TK telah memiliki hutang kepada Negara.
.
“Soal tuduhan klien kami miliki hutang kepada negara seperti yang di sebutkan Viktor Sjair dalam rekaman vidio adalah tidak benar karena terkait surat bebas utang dari PN Dobo maka apa yang telah di ajukan ke KPUD itu telah melalui mekanisme dimana proses untuk mendapatkan Surat Bebas utang itu melalui
salah satu WEBSITE Mahkamah Agung (MA) yaitu ERATERANG sehingga tidak ada yang memanupulasi data” Jelas Ngurmetan
Dikatakan bawah website MA yaitu ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari Dirjen Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC).
Lebih lanjut kata Ngurmetan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.
Selain itu Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan Eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Untuk di ketahui mantan Ketua KPU Aru dua Periode itu laporkan ke pihak berwajib atas dugaan telah melanggar UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan UU nomor 19: tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(tim).