Lepanews.com, Dalam Tahun Ajaran 2022/ 2023 ini, ada 2 agenda penting yang dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, yakni Ujian Sekolah tingkat SMP yang akan berlangsung pada Selasa (11/4/2023) hingga Senin, (17/4/2023) dan Ujian Sekolah Tingkat SD, yang berlangsung pada Senin, (8/5/2023) hingga Kamis, (11/5/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Johan Tahya S.Pd M Eng saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Jalan JF Puttileihalat Kota Piru, Selasa (14/3/2023) mengungkapkan, target pelaksanaan Ujian Sekolah tersebut adalah, mengharapkan seluruh peserta bisa lulus 100 persen, pasalnya dengan target tersebut maka, mobilitas siswa dari jenjang yang lebih rendah ke jenjang yang lebih tinggi berjalan dengan baik, juga memberikan ruang bagi siswa angkatan dibawahnya untuk memperoleh kesempatan belajar.
Menurut Tahya, terkait nilai kelulusan siswa, masing – masing sekolah memiliki standar masing – masing , ada 3 jenis kemampuan siswa yang dinilai yakni kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan SBB ini menjabarkan, untuk penilaian kemampuan kognitif dinilai berdasarkan rentang nilai dari 10- 100, untuk penilaian kelulusan Siswa ditentukan oleh Penetapan Standar Kelulusan Minimal ( SKM) .
“Misalnya jika SKM mata pelajaran A nilainya 70, maka Siswa dinyatakan lulus jika Dia meraih nilai 70, kalau di Mata pelajaran B nilai SKM nya 90 berarti siswa juga harus meraih nilai 90 jika ingin lulus, tetapi jika tidak tuntas meraih nilai tersebut maka harus dilakukan remediasi,”urainya.
Sementara untuk penilaian afektif dan psikomotorik itu, diberikan nilai A, B, C D dan E berdasarkan prilaku yaitu A =Sangat Baik, B =Baik, C =Cukup, D=Kurang, E=Sangat Kurang
Tahya juga mengungkapkan, terkait target kelulusan masing – masing sekolah memiliki Standar Kelulusan Minimal (SKM) sendiri – sendiri untuk setiap mata pelajarannya misalnya sekolah A menentukan nilai kelulusan untuk Bahasa Indonesia =90,sekolah B =80, Sekolah C 70 dan sebagainya, sehingga jika seorang Siswa mencapai nilai ketuntasan minimal SKM maka Dia dinyatakan lulus untuk pelajaran itu.
Meskipun tingkat kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah masing – masing secara mandiri, tetapi untuk mengukur kesetaraan serapan siswa terhadap muatan kurikulum didalam Korwil sehingga mendekati konteks pemerataan secara nasional, Ujian Sekolah tidak lagi dipakai sebagai standar ukur tetapi yang dipakai sebagai standar ukur adalah Asesmen dimana untuk tingkat SD assesmennya pada kelas 4 sementara untuk SMP pada kelas 8.
Menurut Kadis PDK SBB ini. Asesmen akan memberikan peta mutu pendidikan secara nasional dimana pokok assesmen itu menilai kemampuan literasi dan kemampuan numerasi.(NK)