Lepanews.com, Namlea, INFO_PAS – Sebagai upaya memperkenalkan kekayaan komunal kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Buru, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar sosialisasi yang bertema promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal. Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati ini, turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas), Namlea, Tersih Victor Noya, Senin (22/8).
Giat yang diisi oleh pemateri dari Universitas Iqra Buru (Uniqbu) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buru ini mengulas berbagai macam hal terkait kekayaan intelektual komunal mulai dari pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual personal untuk peningkatan ekonomi daerah sampai dengan pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual komunal.
“Kekayaan intelektual komunal seperti budaya atau adat istiadat merupakan hal penting yang perlu dicatat dan diakui dalam suatu daerah ataupun negara sebagai bentuk perlindungan hukum. Hal ini tentunya dilakukan untuk melindungi, melestarikan, serta mengembangkan kekayaan intelektual komunal yang merupakan aset berharga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai peningkatan untuk ekonomi daerah,” ujar Tersih usai menyaksikan langsung paparan dari M. Chairul Basrun Umanailo selaku pemateri.
Dalam sosialisasi ini juga ditekankan definisi ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini apabila merujuk pada Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari masyarakat seperti pengetahuan tradisional, budaya, dan adat istiadat harus dijaga sebagai bentuk kearifan lokal (local wisdom) yang tentunya berperan penting dalam perekonomian suatu daerah.
Usai mengikuti sosialisasi tersebut, Plh. Kalapas Namlea menjelaskan walaupun melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan, Lapas Namlea akan tetap berperan dalam mempromosikan kekayaan intelektual komunal khususnya bagi masyarakat Kab. Buru.
“Tentunya kami dalam satu naungan yakni Kanwil Kemenkumham Maluku akan turut serta membantu Divisi Pelayanan Hukum dalam memperkenalkan kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat, dalam hal ini kami bisa mensosialisakannya kepada para pengunjung yang datang di Lapas Namlea,” tutur Tersih.