LEPANEWS.COM, Pj. Gubernur Maluku resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Maluku Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pj. Gubernur Maluku Nomor 1929 Tahun 2024, tanggal 10 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina, SH, M.Si saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon, Rabu (11/12/2024).
M. Rizal Latuconsina, SH, M.Si mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Maluku melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2024.
“Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Maluku dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 9 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025 sekaligus melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Maluku selanjutnya merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi Maluku tahun 2025 tersebut kepada Gubernur pada tanggal 9 Desember 2024. Pj. Gubernur Maluku menerima rekomendasi tersebut dan selanjutnya menetapkan Keputusan Nomor 1929 Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Maluku menetapkan penyesuaian UMP Tahun 2025 dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu; Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Maluku Tahun 2025 sama dengan Rp. 2.949.953,00 + Rp 191.747,00 = 3.141.700,00.
Sementara itu, Penetapan UMSP Maluku Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Maluku bersepakat mengajukan 3 (tiga) sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya yaitu pada Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp. 3.201.000 per bulan, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp. 3.190.000 dan Sektor Konstruksi sebesar Rp. 3.172.000 per bulan. (*