Gerah Dengan Kritikan Seleksi Uji Kompetensi Cacat Hukum, Ketua GPII Bongkar Pelanggaran Akerina Selama 9 Bulan Menjabat

Lepanews.com, Pernyataan mantan Bupati SBB, Timotius Akerina M.Si terkait cacat hukumnya ajang seleksi Pejabat Tinggi Pratama Pemda SBB yang dilaksanakan di ruang pertemuan utama Pemda SBB, Kantor Bupati SBB, jalan JF Puttileihalat, Kota Piru, yang berlangsung dari Selasa, (11/4/2923) hingga Kamis, (13/4/2023) lalu mendapat tanggapan dari Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten SBB, Darto Al Banna.

Al Banna dalam rilisnya kepada media ini, Jumat, (21/4/2023) menyatakan pernyataan yang disampaikan Akerina kepada publik tersebut adalah sebuah Logica Fallancy yaitu membuat opini yang menyesatkan dan memanipulatif pikiran bawah sadar Masyarakat.

Menurut Al Banna, tudingan Akerina bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemda SBB dengan membentuk Panitia Seleksi dan melakukan Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda SBB adalah cacat hukum pasalnya ada beberapa SKP 2021 yang sudah ditandatangani olehnya dan ad yang belum , bahkan Akerina menyatakan ada yang sengaja memalsukan tanda tangannya. adalah diluar nalar dan logika.

Menurut Ketua GPII SBB ini, apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah SBB terhadap Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama mulai dari kajian dan tahapan seleksi yang ditujukan untuk memilih Pejabat Tinggi Pratama sesuai dengan kompetensi dan basis keilmuan ini sudah tepat.

Ironisnya, menurut Al Banna sikap kritik yang disampaikan oleh Mantan Bupati SBB, Timotius Akerina M.Si ditengah sejumlah pelanggaran yang dilakukan dimasa menjabat selama 9 bulan tersebut, yakni Pengangkatan Pejabat Eselon II Pemda SBB tanpa melalui tahapan dan seleksi sehingga cacat hukum, Pengusulan Sekda SBB tanpa rekomendasi Gubernur Maluku, serta tidak ikutnya tim seleksi dari Sekda Provinsi Maluku, Pembangunan jalan trans Waisarissa – Kaibobu yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementrian PUPR harusnya dihotmix tetapi pada pengerjaan di lapangan hanya Lapen.

Terjadinya Disclaimer dalam penilaian laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan-RI kepada Pemda SBB, Menumpuknya hutang pihak ke tiga pada masa Pemerintahan Timotius Akerina yang disinyalir disebabkan karena pengunaan sistem defisit terbuka, sehingga banyak proyek disetujui bukan lewat skema batang tubuh APBD SBB/ persetujuan DPRD SBB tetapi lewat Perbup sehingga meninggalkan utang yang besar bagi daerah kepada pihak ketiga.

Karena persoalan – persoalan itu, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten SBB meminta kepada para Tokoh Politik, Tokoh Organisasi Masyarakat dan Para Aktivis, agar tidak narasi yang menyesatkan dan opini pemecah- belah Masyarakat yang berbau adu domba.

“Mari..! Katong jaga dan kalesang ini Saka Mese Nusa mari Katong Mangurembe Majo dan jaga kemulian bulan suci Ramdhan dari narasi-narasi kebecian” ungkapnya. (Nicko Kastanja)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *