LepaNews.com, AMBON 10/11/25 — Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD terus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Melalui Uji Publik Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin (10/11/2025), DPRD menegaskan langkah nyata dalam menghadirkan keadilan sosial.
Ketua Pansus Komisi II, Chiients Aldi Sarimanella, menyampaikan, perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.
“Ranperda ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak, agar mereka hidup aman dan bermartabat,” ujarnya.
Sarimanella menambahkan, mekanisme dalam Ranperda akan disinergikan dengan dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BP3AMD untuk memperkuat layanan bagi korban kekerasan.
Ia berharap, setelah disahkan, perda ini menjadi instrumen hukum yang benar-benar memberikan rasa adil dan aman bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Kota Ambon. (*

