LEPANEWS.COM, Kegiatan eksekusi dari 12 rumah objek dari perkara Nomot 62 Tahun 2015 sengketa dusun dati kate-kate ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 dengan pemenang objek sengketa J alfons dan sekitar 200 personil dari aparat gabungan polri dikerahkan dan berlangsung sukses.
Dalam wawancara khusus terhadap pemenang eksekusi objek sengketa dusun Dati Kate-kate : Rycko weynner Alfons (Iwan) dan Evans Reynold Alfons (evans) di rumah batu gajah tadi malam.
Evans Alfons memberikan keterangan bahwa terkait adanya riak -riak atau isu di masyarakat bahwa mau dilaksanakan Eksekusi terhadap Gereja yang berada di dalam dusun dati kate2 ini adalah bahasa “provokator “, karena keluarga Alfons ,dalam hal ini dari moyang, kakek sampai orang Tua dari keluarga Alfons ini memberikan Tanah kepada Gereja dengan cuma-cuma tanpa mengambil sepeser pun terhadap objek eksekusi sertifikat 354 yang mana sertifikat itu dibuat tahun 2005, dan sertifikat itu sudah dijual oleh “Johanis Tisera (buke)” kepada” toni kusdianto”, yang mana objek eksekusi dimana Gereja Kesia ada sampai sekarang ini adalah Tanah saya, “tapi bagi keluarga kami, kami telah berikan buat Gereja tanpa kita mau mengambil satu jengkol tanahpun “, walaupun patut dicatat bahwa permintaan ijin untuk mendirikan Gereja kesia juga tidak meminta ijin dari keluarga kami,”jelas Alfons.
“Mereka meminta dari pihak-pihak yang kalah dalam hal ini Johanis Tisera dan Arnold wattimena, dan bagi kel alfons kita tidak menggublis itu karena bagi kita Tanah tempat Gereja kesia berdiri itu punya Tuhan”.
Terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan tadi evan mengatakan dirinya merasa puas dan baginya adalah bagaimana dibacakan penetapan eksekusi, dan bagi saya proses eksekusi itu sudah final, dan sudah berjalan dengan baik, dan kalau terbentur dengan alat berat yang tidak bisa sampai ke lokasi eksekusi, itu cuma masalah teknis, yang menurut evans kewenangan ada pada aparat penegak hukum.
Lanjutnya, kalau terjadi riak-riak di masyarakat seperti bakar ban dan potong pohon sebenarnya menurutnya dia tidak mau ambil pusing, karna itu sama saja dengan perbuatan mereka menampar polisi, itu kan kewenangan pengamanan bukan kita sebagai pemohon eksekusi dan hak kita di lindungi oleh hukum,”tegas evans.
Kemudian terkait ada beberapa rumah yang belum selesai dikosongkan, evan mengatakan bahwa itu merupakan pekerjaan rumah buatnya, yang pasti saya akan selesaikan itu,”tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama saudara kandung Evans Reynold alfons (evan) yaitu :
Rycko weynner alfons (Iwan) , juga memberikan komentarnya terkait eksekusi yang berlangsung tadi ini, bahwa masyarakat itu seharusnya paham bahwa putusan MA tertanggal 31 januari 2018 dan pelaksanaan eksekusi baru dilakukan pada hari ini 18 oktober 2023 waktu yang cukup lama, sebenarnya bagi dia bangunan 2 yang berada diatas objek eksekusi itu adalah bangunan2 liar yang tidak ada kekuatan hukum, “kami tetap berprinsip untuk kekuatan hukum supaya masyarakat tahu juga bisa mengerti bahwa kepemilikan tanah dati kate-kate, yang merupakan bagian dari 20 dusun dati ini jelas- jelas dimiliki oleh kel. alfons,”paparnya.
Tambahnya, Jadi jangan ada masyarakat yang berpikir dan mendengar berita miring dan sebagainya ini sebenarnya, kita laksanakan seharusnya masyarakat berterima kasih dan bisa tahu bahwa sebenarnya tanah ini adalah milik keluarga Alfons itu intinya sehingga saya juga merasa puas dengan apa yang sudah dicapai dan eksekusi yang sudah berlangsung dan sukses walaupun dalam tanda kutip masih ada bangunan liar yang masih berdiri dan pelaksanaannya sudah terjadi.
Iwan mengingatkan bahwa objek eksekusi ketika ada orang/pihak yang menempati dengan tanpa ijin berarti itu adalah perbuatan pidana (penyerobotan).
Lanjutnya, kalau kita keluarga alfons itu bertahap ya, kalau ada kepastian hukum terkait dengan 20 dusun dati ini dimengerti oleh masyarakat, maka tindakan-tindakan hukum selanjutnya akan dilakukan, jadi prinsipnya kita akan memberi sosialisasi kepada masyarakat, bahwa perbuatan hukum ini benar dan sudah dieksekusi dan ini mereka punya, dan jangan lagi ada masyarakat yang dibohongi atau dirugikan dengan informasi yang tidak benar,” tutup Iwan. (Rvh)