Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kembali menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru inisial J.A sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpanan belanja Ganti Uang (GU) nihil pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Dobo, Romi Prasetiya Nitu Sasmito, S.H kepada awak media membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dan penyimpanan belanja ganti uang nihil pada dinas tersebut.
Prasatyo menjelaskan bahwa JA ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dobo, berdasarkan hasil laporan Pemeriksaan investigasi dalam rangka bagian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.320.232.102,00
“dari hasil laporan Pemeriksaan investigasi dalam rangka bagian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia, telah memenuhi beberapa alat bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.320.232.102,00
Dirinya mengaku, dalam gelar perkara tersebut pihaknya telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp. 7.33.000.000 serta barang bukti berupa dua unit speed boat, 1 unit kapal motor , 3 unit mesin kapal motor dan sebidang tanah beserta bangunan diatanya PP untuk menutup kerugian negara” ujar Prasetyo
“dari gelar perkara kami telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp. 7.33.000.000 serta barang bukti berupa dua unit speed boat, 1 unit kapal motor , 3 unit mesin kapal motor dan sebidang tanah beserta bangunan diatanya untuk menutup kerugian negara” ujar Prasetyo
Menurutnya perbuatan tersangka J.A di nilai telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, Subsidiar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
” dari hasil laporan Pemeriksaan investigasi dalam rangka bagian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia, telah memenuhi beberapa alat bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.320.232.102,00
Atas perbuatan tersangka kata Prasetyo JA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah di lakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan selama 20 hari di Lapas kelas III Dobo. Dan sambil menunggu proses selanjutnya akan diterbitkan SP 1 dan akan dilimpahkan ke Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Ambon
Sementara itu terdakwa JD dan tiga terdakwa lainnya yakni A N dan T akan di tuntut terpisah dengan tersangka J.A (tim)