Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- DPRD Kepulauan Aru menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kepulauan Aru, Senin (19/9/2022) dipimpin oleh Ketua Udin Belsigawai dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Lanurdi Senen Djabumir dan didampingi Wakil Ketua II Peny Silvana Loy.
Hadir pula Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, Wakil Bupati Muin Sogalrey, Anggota DPRD, Forkompinda dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru serta tamu undangan lainnya.
Bupati Johan Gonga dalam nota pengantarnya menyampaikan, ABPD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 merupakan tahun kedua dalam periodesasi pemerintah saat ini yang implementasinya memastikan dan mengevaluasi program-program pembangunan sesuai visi dan misi pemerintah.
“Dan ini merupakan pijakan bagi kita untuk memastikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan berada pada jalur yang tetap, meskipun oleh Pemerintah Pusat dan daerah masih fokus pada kebijakan pemerintah untuk pemulihan di semua sektor pasca pandemic Covid-19,” ucapnya.
Dikatakan, kita berharap dengan waktu yang tidak terlalu lama, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dapat membahasnya lebih lanjut dan sekaligus dapat menyetujui RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang kami sampaikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita semua tentu menyadari bahwa waktu yang kita miliki cukup terbatas, namun dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru serta ditambah dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, saya yakin APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dapat terselesaikan dengan baik,” pintah Bupati.
Gonga juga menyampaikan bahwa konsistensi kita pada tahapan pembangunan kemasyarakatan ditahap pertama periode kedua ini perlu mendapat perhatian bersama untuk ditingkatkan serta langkah-langkah strategi dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah yang dirasa belum optimal.
“Seperti beberapa indikator serta keberhasilan pemerintah diberbagai bidang yakni kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, ekonomi dan di bidang pembangunan lainnya. Untuk itu sumber dan pengelolaan pendapatan daerah harus dirumuskan kearah kebijakan PAD, pengelolaan dana Perimbangan yang arah kebijakan dalam upaya mengelola pendapatan yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah,” ujarnya.
Pada belanja daerah, kata Gonga, dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pada belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang diprioritaskan untuk urusan wajib, terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis satuan harga regional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati dua periode ini menambahkan, arah kebijakan pengelolaan perubahan belanja daerah tahun 2024 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan seperti pada peningkatan Prioritas Pembangunan Perikanan dan kelautan, Prioritas Pembangunan Pertanian, Kehutanan dan Peternakan, Prioritas Pembangunan Industri perdagangan dan koperasi.
Selain itu, Prioritas Pembangunan Pariwisata dan budaya, Prioritas Pembangunan Perhubungan, Infrastruktur dan Permukiman, Prioritas Pembangunan Pendidikan, Prioritas Pembangunan Kesehatan, Prioritas Pembangunan Agama, Prioritas Pembangunan Sosial, Prioritas Pembangunan Hukum dan HAM, Prioritas Pembangunan Bidang Perempuan dan “Anak serta Prioritas Pembangunan Bidang Pemerintahan dan otonomi Daerah.
“Fokus lainya adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur, yang makin optimal mendukung pengembangan dan daya saing wilayah, penigkatan tata kelola pemerintah yang bersih dan kondusifitas dan revitalisasi infrastruktur pendukung pemerintah,” jelas Gonga.
Pada kesempatan, Bupati juga menyampaikan ringkasan pendapatan belanja dan pembiayaan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yakni Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp. 939.106.077.799, pada perubahan anggaran tidak mengalami perubahan dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, pada APBD Murni 2022 sebesar Rp.111.614.424.799.
” Pos ini tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
Sedangkan Pendapatan Transfer , secara umum tidak mengalami perubahan dari penetapan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.797.502.413.000.
Selanjutnya, belanja daerah pada Rencana KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.943.070.436.331 mengalami perubahan sebesar Rp.942.177.910.824,37 atau sebesar Rp.892.525.506,63, dari penetapan APBD Tahun anggaran 2022.
” Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 208.560.747.868, mengalami perubahan naik, sebesar Rp. 2.000.000.000, menjadi Rp. 210. 560.747.868 dan Belanja Tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000 mengalami perubahan berkurang, sebesar Rp. 5.537.659.906,63, menjadi Rp. 4.462.340.093,37,” rinci Gonga.
Kemudian Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 58.865.753.130, tidak mengalami perubahan. Sementara itu untuk Pos Target Pembiayaan Daerah Tahun 2022 dianggarkan Rp. 5.264.358.532, atau mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 892.525.506,63 menjadi Rp. 4.371.833.025, 37.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Dewan yang terhormat atas kerja samanya yang baik, telah menunjukkan kerja keras sebagai wujud pemenuhan terhadap kewajiban konstitusional sehingga bersama-sama diharapkan rancangan KUA/PPAS Perubahan yang disampaikan dapat diagendakan untuk dibahas secara
bersama -sama oleh badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah,” tutup Bupati Gonga. (**)