LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),-DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD pada Selasa, (2/05) itu dipimpin langsung ketua DPRD Udin Belsigaway di dampingi oleh wakil ketua II Peny Loy.
Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dalam sambutannya membenkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpman dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Hal Ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2022, tentang Rencana Kerja Pemenntah Daerah Tahun 2022, Secara Teknis LKPJ , berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemenntahan Daerah, dan Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ” ujar Gonga
Pada kesempatan itu, selaku Bupati, Gonga juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja dan
penyelesaian permasalahan-permasalahan tahun 2022.
Pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kata Bupati bahwa APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2022 ) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru nomor 4 tahun 2022) dan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri dalam negeri Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, maka ruang lingkup Substansi LKPJ Kabupaten Kepulauan Aru adalah hasil Penyelenggaraan Urusan Pemernntahan serta kewenangan daerah dalam membatu penugasan dan tindak lanjut Rekomendasi pelaksanaaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan aru pada tahun anggaran 2022
“sebagamana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan
Aru Tahun 2021-2026 tertuang Visi yang mungkin kita capai yakni Terwujudnya Masyarakat Aru yang Sejahtera , Mandiri, Adil dan Bermartabat (SMAB) Secara utuh “ujarnya
Aru yang SMAB” lanjut Gonga dapat dimaknai sebagai suatu konsep Entitas dan satu kesatuan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, yang bersama-sama melakukan dan menikmati pembangunan berkelanjutan yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah.
“SMAB itu kita Maknai sebagai kabupaten yang mampu mengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan sumber daya lainnya , sehingga warganya mampu hidup berdaya saing, maju religius dan berkelanjutan, demi mendukung pencapaian Misi dan sejumlah kebijakan demi penanganan kemiskinan, perbaikan mutu pelayanan pubiik, utamanya pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja dan produktrvitas serta Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Aru. (**)