Lepanews.com, Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak, 27 Nopember 2024 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku,membuka, pendaftaran bagi figure-figur yang ingin mengantongi rekomendasi, PDI Perjuangan guna mencalonkan diri sebagai, Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Walikota, Bupati.
Namun PDI Perjuangan dalam memberikan rekomendasi, lebih mengutamakan kadernya, tapi tidak menutup pintu bagi kader bangsa berkualitas baik, guna mendaftarkan diri dan mengantongi rekomendasi, Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Maluku. Hal ini disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Benhur G. Watubun ST, ketika dihubungi lewat Ponselnya, 1 April 2024.
Menurutnya bagi setiap peserta, calon kepala daerah yang mendaftar, diwajibkan untuk membayar uang pendaftaran, yang akan ditentukan kemudian dalam rapat Pengurus DPD PDI Perjuangan. Proses pendaftaran kepala daerah akan disyaratkan ketentuan kusus, agar proses pendaftaran memiliki makna kewibawaan, terhadap marwah parpol pengusung.
Setiap orang atau calon kepala daerah yang mendaftar, bertanggung jawab terhadap formulir pendaftaran, mengingat benyak yang mengambil formulir namun tidak kembali. Intinya PDI Perjuangan punya kursi yang signifikan bukan merasa sombong, tapi faktanya memang demikian.
Kendatipun begitu kita harus melakukan kalkulasi yang matang untuk menentukan calon terbaik, yang akan direkomendasikan.
Untuk calon Gubernur lebih banyak ditentukan dan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI perjuangan dalam hal ini Ketua Umum yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan, “tutup Watubun. (Izk).