Lepanews.com, Ibrahim Ruhunussa, didampingi sejumlah pihak melaporkan akun Facebook bernama Thomas Madilis yang beberapa kali membuat postingan dan ujaran kebencian terhadap dirinya
Laporan Ruhunussa ke Polres Maluku Tengah itu disampaikan pada Pukul 20.30 WIT, Selasa, (7/3/2023) yang langsung diterima oleh Petugas SPKT Polres Malteng.
Saat ditemui sejumlah awak media, Ruhunussa, menyatakan, dirinya tidak antikritik dan tetap menerima masukan dan saran yang sesuai dengan adat istiadat dan budaya, tetapi yang telah dilakukan Madilis bukan lagi kritik tapi ujaran kebencian, fitnah maupun provokasi yang berpotensi merusak nama baik orang, karena Madilis telah menuduh dirinya di beberapa postingan Facebook.
Ruhunussa menjabarkan dalam postingan Madilis juga menyerang pribadi Gubernur Maluku, Murad Ismail maupun Widya Pratiwi Murad.
Mantan Ketua DPRD Maluku Tengah itu, menegaskan, laporan Polisi yang dilayangkan kepada Madilis itu, supaya mengingatkan siapapun harus mawas diri dalam menggunakan platform media sosial yang telah diatur dalam Undang – Undang ITE
“Tujuan Saya melaporkan ini, agar supaya menjadi efek jera kepada yang bersangkutan dan pelajaran bagi siapa saja yang bersosial media agar tidak gegabah semaunya melakukan provokasi maupun ujaran kebencian dan fitnah kepada orang lain,” tegas Ruhunussa
Menurut Ruhunussa, yang telah dilakukan Bapak Gubernur Maluku, secara pribadi dan Ibu Widya selaku Ina Latu Maluku, kepada dirinya juga kepada para pendukung Gubernur harus diluruskan dengan melakukan Pelaporan kepada yang bersangkutan ke pihak kepolisian.
Pria yang akrab disapa IR ini berharap, Polres Maluku Tengah dapat menegakan hukum terkait tingkah Thomas Madilis hingga tuntas di pengadilan.
Laporan terhadap Madilis juga dilakukan oleh Aliansi Pemuda Peduli Seram Bersatu( APPSB) yang dipimpin langsung oleh Ali Tuahaan. (NK)