Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),-Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga diminta untuk mengganti Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas Badan lainnya pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru yang dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2022 yang di sertai dengan pengembaliannya.
“OPD atau Badan yang tidak dapat melakukan pertanggung jawaban anggaran tahun 2022 dan yang di sertai dengan pengembalian anggaran yang di anggap cukup besar diatas 100 juta, maka usul kami kepada bupati agar Kepala Dinas (Kadis) dan bendahara pada OPD dan Dinas Badan di copot dari jabatannya, dan ini harus di berlakukan sebagai bentuk komitmen Pemda untuk mencegah adanya korupsi di lingkup pemerintahan” demikian hal di ini ditegaskan salah satu toko masyarakat Aru yang enggan di sebutkan namanya dalam pemberitaan kepada media ini via akun Whatshapnya Minggu , (30/01)
Menurut sumber, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh Bupati maka di kuatirkan kerugian negara semakin bertambah
Dia juga berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia harus transparansi terhadap hasil audit Pemerintah Daerah (pemda)
“di harapkan Badan Pemeriksa Keuangan RI harus transparan terhadap hasil Audit Pemda, sebab kalau kita tidak membuat upaya pencegahan sejak dini maka kerugian Negara semakin bertambah di kabupaten ini” harapnya
Sumber juga menilai, jika penggunaan anggaran diatas 100 juta, tidak dapat di kembalikan oleh OPD -OPD tertentu maka pimpinan OPD dan bendahar dinilai tidak mampu dalam mengelolah anggaran
” jika pengembalian anggaran di atas 100 juta maka kadis dan bendahara di anggap tidak mampu, dan suka atau tidak suka, bupati harus copot bendahara dan Kadis dari jabatannya” tandas sumber. (**)