Diduga Salah Gunakan Dana Bos SD Manjau, Penegak Hukum Diminta Periksa Kepsek M.O.

Lepanews.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Penyidik Polres Kepulauan Aru di minta untuk menyelidiki penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Manjau, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Pasalnya setelah dana tersebut di luncurkan, tidak di manfaatkan Kepala sekolah untuk kepentingan sekolah tersebut, namun di duga kuat dana Bos itu justru di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari salah satu warga masyarakat setempat yang enggan namanya di sebutkan dalam pemberitaan ini, Sabtu (11/03/2023), menjelaskan bahwa kondisi sekolah tersebut sangat memprihatinkan, pasalnya pada bagian-bagian bangunan sekolah yang telah mengalami rusak parah, yaitu pada bagian Ruang Guru, ruang belajar kelas I dan 2, bagian plafond dan bagian atap bangunan sekolah hingga saat ini dalam kondisi rusak parah tetapi tidak di rehabilitasi.

Tak hanya itu, fasilitas belajar mengajar seperti kursi, meja dan papan tulis juga sebagian besar telah mengalami rusak karena termakan usia dan sudah tidak layak untuk digunakan.

“Yang rusak para itu meja kursih , bahkan meja sampai, tinggal 2 (dua) kaki tapi masih di pergunakan anak-anak untuk belajar, karena meja itu bisa di sandarkan ke dinding” ujar sumber dengan nada sedih

Menurut sumber, tujuan dari peralihan status sekolah tersebut dari Yayasan Kristen ke Negeri adalah untuk mendapatkan perhatian serius dari pemerintah baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, sayangnya harapan itu pupus bagai ditelan bumi.

Sumber juga membeberkan, bahwa bukan saja bangunan sekolah dan mobiler yang tidak diperhatikan, tetapi sejak kepemimpinan Kepala Sekolah yang baru berinisial M.O ini, administrasi sekolah yang berkaitan dengan aktifitas belajar mengajar, seperti penyusunan soal-soal ulangan, perbanyak soal-soal ulangan, pengisian laporan pendidikan dan lain-lain menjadi beban pribadi setiap guru.
Yang menjadi pertanyaannya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? sebenarnya di peruntukan untuk apa dan kepada siapa?

Sumber juga mengaku bahwa Dana BOS SD Negeri Manjau dalam 1 tahun dicairkan sebanyak 4 kali, atau setiap 3 bulan sekali, dengan total setiap kali pencairan adalah 20 juta lebih, sehingga dalam 1 tahun anggaran diperkirakan sekitar 80 – 100 juta rupiah.

” Dana bos itu di cairkan dalam 1 tahun sebanyak 4 kali pencairan dengan jumlah anggaran yang di cairkan setiap 3 bulan sebesar Rp.20.000.000, tetapi uang sebanyak itu tidak tau di gunakan untuk apa” beber sumber

Lebih parahnya lagi kata sumber, Dana Bos pada sekolah tersebut di duga kuat dikelolah sepihak oleh sang kepsek tanpa melibatkan bendahara Bos, bahkan para guru pada sekolah tersebut, tetapi dalam pertanggung jawaban penggunaan anggaran, semuanya dapat tertanggung jawab.

“Herannya penggelolaan Dana BOS yang tertup dan tidak tau ada belanja apa? Tapi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tetap masuk di Dinas Pendidikan aman-aman saja,” heran sumber.

Olehnya sumber berharap hal ini bisa mendapatkan perhatian serius Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sehingga generasi penerus di Desa Manjau bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak sama seperti Siswa-siswi lainnya di Kepulauan Aru.

“Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Aru, kalau perlu Kepala Sekolah dipanggil, agar bisa mempertanggung jawabkan Dana BOS ratusan juta yang telah di cairkan selama ini, dan di pergunakan untuk apa saja, bahkan sejauh mana tanggungjawab kepsek terhadap fasilitas sekolah selama ini”. harap Sumber. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *