Data Aset Daerah, Pemkab Aru Libatkan Jaksa, Polisi, Samsat dan Wartawan

Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru kembali melakukan pendataan kendaraan dinas roda dua dan empat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemkab Aru.

Kegiatan pendataan yang dilakukan tim pendataan dari BPKAD, melibatkan pihak institusi Kejaksaan Negeri Dobo, Satlantas Polres Aru, Samsat dan wartawan sejak Jumat 23 hingga Rabu 28 September 2022 itu, mengacu pada MCP KPK, dalam rangka reformasi birokrasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kegiatan yang dilakukan oleh tim tersebut terbagi dalam 3 (tiga) kelompok, guna memastikan jumlah kendaraan yang merupakan aset Pemerintah daerah dan kelengkapan surat BPKB, serta STNK pada setiap dinas badan

Berdasarkan fakta lapangan dimana di temukan pada beberapa Dinas/Badan ternyata kendaraan dinas yang merupakan aset daerah itu tidak dijaga dengan baik, bahkan ada oknum ASN yang menggunakan kendaraan tersebut layaknya milik pribadi

Parahnya lagi, saat dilakukan pendataan oleh tim, ada sebagian kendaraan yang ditemukan tidak berada di tempat, lantaran oknum ASN pengguna kendaraan, yang semula bertugas di dinas A dan pindah ke dinas B, membawa kendaraan tersebut sehingga menyulitkan petugas dalam mendata kendaraan.

Selain itu banyak kendaraan yang di temukan, mengalami rusak berat dan ringan serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kelengkapan (STNK)

Di sela-sela kegiatan itu, kepada wartawan salah satu petugas merasa heran lantaran dari semua dinas dan badan yang di kunjungi hanya terdapat beberapa unit kendaraan baik roda dua dan empat

“Heran ya? Kok dari awal kepemimpinan daerah ini dari almarhum Bupati Tedy Tengko dan Umar Jabumona sampai dengan kepemimpinan saat ini yaitu Bupati dr Johan Gonga, kendaraan roda dua yang kita temui pada beberapa dinas hanya dua sampai tiga unit bahkan sampai lima kendaraan roda dua,” ungkapnya

Minimnya kendaraan dinas di beberapa dinas atau badan Sumber mengaku heran dengan keberadaan dinas yang yang menurutnya tidak masuk logika.

“Kalau kita berfikir secara logika, ini tidak masuk di akal. Karena kepemimpinan daerah ini dari tahun berganti tahun kok Dispenda, Ketahanan Pangan, Perizinan, Infokom, Pertanian dan Badan Perbatasan hanya memiliki kendaraan sebatas itu,” herannya.

Olehnya sumber meminta agar setiap dinas badan harus memperjelas DPA terkait pengadaan barang dan jasa kuhsusnya kendaraan roda dua sehingga petugas tidak mengira-ngira.

Untuk diketahui, MCP KPK ini berkaitan dengan penindakan, bukan lagi pencegahan atau penertiban sehingga diharapkan tidak ada yang bermain-main dalam hal ini.

Mengingat temuan yang berkaitan dengan aset daerah yang awalnya berada pada angka 600 miliar namun sekarang dipastikan sudah turun.

Namun dikuatirkan potensi terjadi penangkapan terhadap mereka yang menyalahgunakan.

Selain itu, MCP juga merupakan salah satu monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional.

Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *