LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru, – Kuasa Hukum Timotius Kaidel (TK), Lukman Matutu, SH angkat bicara menanggapi pernyataan Advokat Miky H. Ihalauw, SH yang mengklaim penyitaan aset kliennya oleh Pengadilan Negeri Tual akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ihalauw mengklaim eksekusi akan segera dilakukan karena upaya PK (Peninjauan Kembali) pertama dimenangkan pihaknya dan PK kedua dikembalikan karena tidak memenuhi syarat hukum.
Matutu mengecam keras pernyataan tersebut dan menilai yang bersangkutan bohong/hoax dan asal bunyi alias asbun.
Perlu diketahui, Miky H. Ihalauw, SH adalah kuasa hukum Haji Arfa Husein selaku pihak yang bersengketa dengan TK dan Herman Yosep Sarkol dalam perkara jual beli alat berat.
“Jadi informasi terkait dengan kasus yang sementara bergulir di Mahkamah Agung dalam kaitan dengan informasi atau konferensi pers yang dilakukan oleh saudara kuasa hukum dari Haji Arfa Husein dalam kaitan dengan perkara tentang kontrak alat berat maka perlu kami jelaskan secara baik,” ungkapnya kepada sejumlah Media Sabtu (16/11/2024).
Dijelaskan Matutu, dalam perkara di tingkat MA telah dilakukan upaya hukum melalui proses peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh saudara TK dalam hal ini selaku pihak tergugat dua.
“Pada saat PK pertama ini hanya dilakukan oleh saudara Timotius Kadel sementara saudara Herman Sarkol tidak melakukan upaya PK,” jelasnya.
Lanjut Matutu, berdasarkan ketentuan hukum acara karena adanya novum baru yang ditemukan oleh saudara Herman Sarkol maka yang bersangkutan selaku pihak tergugat satu melakukan upaya hukum PK untuk pertama kalinya.
Anehnya, kaitan dengan PK Sarkol ini terjadi kesalahan yang cukup fatal dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tual.
“Ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tual terkait dengan pemberkasan! Kenapa? Dalam pemberkasan itu, berdasarkan surat kuasa pertama PK yang diajukan oleh saudara Timotius Kaidel maka perkara itu diajukan oleh saudara Timotius Kadel dalam posisi sebagai pemohon PK. Sementara termohon pertama adalah saudara Alfa Husein dan termohon dua itu saudara Herman Sarkol. Tetapi terjadi kekeliruan fatal yang dilakukan oleh pihak Mahkamah Agung terhadap posisi para pihak sehingga melahirkan kekeliruan dalam putusan dan berlanjut dalam kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tual,” bebernya.
Matutu kemudian membeberkan kekeliruan dimaksud. Hal itu berkaitan upaya hukum PK untuk pertama kalinya dilakukan Herman Sarkol.
“Fatalnya, untuk PK pertama yang baru dilakukan oleh saudara Herman Sarkol ternyata MA berpendapat bahwa berkas yang diajukan itu dilakukan dalam PK kedua. Sementara bagaimana bisa Herman Sarkol dinyatakan melakukan PK kedua sementara PK pertama juga belum,” bebernya.
Matutu kemudian menegaskan kembali bahwa upaya PK pertama itu baru dilakukan oleh kliennya atas nama Timotius Kaidel. Sedangkan Herman Sarkol belum pernah melakukan upaya PK sekalipun.
“Saudara Herman Sarkol baru menemukan bukti novum baru sehingga dia baru mengajukan PK,” bebernya lagi.
Dan akibat dari kesalahan fatal tersebut, MA kemudian mengembalikan berkas dengan menyatakan berkas tidak diterima.
“Maka ini akan kami klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tual terkait dengan kesalahan administrasi yang dilakukan mereka. Itu pertama,” tegasnya.
Yang kedua, Matutu mengecam pernyataan saudara Miki Ihalauw, SH melalui pemberitaan yang bersangkutan berkaitan dengan pemahaman soal eksekusi.
“Ini menunjukkan saudara kuasa hukum ini orang yang tidak paham hukum. Kenapa saya mengatakan demikian? Ini berkaitan dengan tahapan eksekusi oleh lembaga Peradilan,” kecamnya.
Matutu kemudian menjelaskan terkait tahapan eksekusi dalam proses suatu perkara.
“Apabila perkara itu telah memiliki status berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka bila akan dilakukan eksekusi, Pengadilan harus mengajukan Aanmaning yaitu teguran kepada para pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk patuh dan taat melaksanakan putusan,” jelasnya.
Jika aanmaning pertama tidak dilakukan maka pengadilan berkewajiban melakukan aanmaning kedua atau teguran kedua sampai yang ketiga.
“Jika tidak ditaati, barulah dilakukan eksekusi. Bukan seperti omongan kuasa hukum yang tidak paham hukum sehingga baru dinyatakan putusan yang datang dengan keterangan pengembalian berkas yang tahapan hukumnya juga masih berjalan, dia sudah menyatakan bahwa eksekusi dalam satu minggu. Atas dasar apa pemahaman hukum seperti itu? Pemahaman seperti ini sangat memalukan sebagai seorang kuasa hukum,” kecamnya lagi.
Yang ketiga, sambung Matutu, berkaitan jika mereka mau melakukan eksekusi.
“Kami masih melakukan upaya hukum kami, kami masih bisa menempuh cara hukum kami dengan cara melakukan perlawanan atas proses eksekusi jika terdapat hal-hal yang sangat bertentangan atau jika terdapat hal-hal yang menurut para pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan dan proses jadi mentah dan kita proses kembali secara hukum untuk mendudukkan persoalan ini. Karena perkara ini berjalan tidak secara fair tapi kita kesampingkan itu. Dan kita tahu tahapan-tahapannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Matutu menilai terhadap pemberitaan bahwa minggu depan pengadilan akan melakukan eksekusi itu adalah bohong dan itu hoax namanya.
“Itu menunjukkan kredibilitas seorang kuasa hukum yang tidak paham hukum. Karena tahapan-tahapan tentang eksekusi itu harus ditempuh dimana sebelum dilakukan eksekusi maka pengadilan harus melakukan aanmaning atau teguran. Tidak serta merta ketika putusan itu diturunkan atau inkrah langsung pengadilan melakukan eksekusi,” tegasnya.
Matutu sebaliknya menilai, upaya ini adalah tindakan provokasi dan bernuansa politis.
“Maka kami berharap agar pihak keamanan menertibkan yang bersangkutan. Karena dalam kondisi seperti ini dimana masyarakat kota Dobo sementara bersiap-siap untuk menghadapi Pemilihan umum kepala daerah lalu muncul informasi yang bersifat hoax. Jangan ada bias-bias, isu-isu yang bersifat hoax yang kemudian memicu amarah massa sehingga akhirnya terjadi konflik,” imbuhnya.
Matutu berharap kepada pihak keamanan agar aksi seperti ini perlu ditertibkan.
“Ada apa dibalik ini? Tidak ada kepentingan apapun yang bersangkutan dalam kaitan dengan kondisi politik. Apalagi ini dalam nuansa penjelasan hukum yang sangat keliru, masih dalam tahapan proses-proses yang harus dilalui. Sudah ngomong sembarangan, ngomong ngawur bahwa seakan-akan pengadilan siap eksekusi,” kecamnya lagi.
Sebagai kuasa hukum dari saudara TK dan Herman Sarkol, Matutu kembali menegaskan bahwa sampai sekarang pihaknya tidak mendapat informasi terkait dengan Aanmaning tersebut.
“Sehingga jika ada informasi Pengadilan Negeri Tual akan melakukan eksekusi pada minggu depan itu sangat naif. Dan ini menunjukkan kredibilitas pemahaman hukum dan integritas seorang advokat yang asbun, asal bunyi itu,” pungkasnya. (Tim)