Dalam Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon Tetapkan Tiga Nama Pj Walikota Ambon

LEPANEWS.COM, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, yang ditemui oleh beberapa awak media di depan Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, pada hari Kamis (28/3/2024) pukul 16:30 WIT.

Kepada awak media Elly Toisutta menyampaikan bahwa DPRD Kota Ambon telah melakukan rapat paripurna untuk menyusun nama-nama calon Penjabat Walikota Ambon.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Rapat ini dilakukan dalam rangka mengikuti mekanisme dan surat edaran yang telah diterima sebelumnya, dan batas pengusulan nama calon Penjabat Walikota Ambon adalah tanggal 1 April.

Dalam rapat fraksi yang telah dilakukan sebelumnya, masing-masing fraksi mengusulkan nama-nama calon yang mereka pilih. Dan pada rapat paripurna hari ini, DPRD Kota Ambon telah menetapkan tiga nama calon yang disepakati bersama. Nama-nama tersebut adalah Pak Apris Gaspres, Valentino S Sumitro, dan Melky Lohy.

Dalam Patroli Pengawasan
Tiga nama calon ini akan dikirimkan secara online dan juga secara fisik. Mekanisme yang berlaku adalah tiga nama diusulkan oleh DPRD, tiga nama diusulkan oleh Gubernur Provinsi, dan tiga nama dari Kemendagri. Setelah itu, nama-nama tersebut akan dikurangi menjadi satu oleh DPA.

Elly Toisutta juga mengatakan bahwa dalam pengusulan nama-nama calon Pj. Walikota Ambon yang baru, Penjabat Walikota Ambon saat ini, Bodewin Wattimena, tidak lagi mencalonkan diri sebagai Penjabat Walikota Ambon karena telah dua kali mencalonkan diri sebelumnya dan sesuai dengan aturan, tidak dapat mencalonkan diri lagi.

Dan mengenai LKPJ yang telah disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam Rapat Paripurna, dan DPRD Kota Ambon akan membentuk pansus LKPJ untuk membahasnya berdasarkan komisi, sehingga semua persoalan yang disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing komisi dan OPD mitra.

Di akhir wawancara Elly Toisutta menjelaskan bahwa rekomendasi dari masing-masing pansus akan disampaikan setelah lebaran, sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *