Bupati Sampaikan Desain Postur Perubahan APBD Tahun 2022 Setelah Diharmonisasi dan Disetujui DPRD

Lepanews.xom, Dobo (Kepulauan Aru,-Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga resmi menyampaikan desain postur Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 yang telah di harmonisasi dan di setujui bersama anggota DPRD dalam sidang Paripurna Penyampaian Kata putus akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2022.

Dalam penyampaian itu, 4 (empat) Fraksi yakni Fraksi, Nasdem, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Keadilan Karya Sejahtera, serta fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Indonesia menyatakan menerima, dan menyetujui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 sedangkan 2 (dua) Fraksi diantaranya menyatakan tidak menerima yaitu Fraksi PKB dan Gerindra.

Bacaan Lainnya

Di kesempatan itu Bupati dr Johan Gonga menyampaikan bahwa kenaikan pos belanja pada perubahan APBD tahun 2022 diakibatkan karena penambahan dana transfer untuk pembiayaan Dana Desa tahun 2022 sesuai rekomendasi BPK RI.

” Sekali lagi saya sampaikan bahwa kenaikan pos Belanja pada perubahan APBD tahun 2022, diakibatkan karena penambahan dana transfer untuk pembiayaan Dana Desa tahun 2022, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Maluku tahun sebelumnya. Dengan Postur Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 yang telah disajikan dan diputuskan bersama dalam fraksi-fraksi DPRD yang terhormat ini, saya berharap dapat memberikan stimulan yang positif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah di triwulan ke-4 tahun 2022.” Ujar Bupati

Olenhnya atas nama pemerintah daerah, Bupati sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras sejak pembahsan KUA dan PPAS serta dokumen perubahan yang pada akhirnya disampaikan melalui kata akhir fraksi.

“Atas nama Pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, yang telah bekerja maksimal mulai sejak pembahasan Rancangan KUA dan PPAS serta Dokumen RANPERDA Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2022, yang pada saat ini kita ikuti sidang Paripurna penyampaian kata putus fraksi-fraksi DPRD” ucap Gonga

Berikut penyampaian Bupati terhadap desain postur perubahan APBD Tahun 2022 setelah diharmonisasi dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

A. Pendapatan :

Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 117.911.750.711 (Seratus tujuh belas milyard, Sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu, tujuh ratus sebelas rupiah) pada perubahan anggaran tidak mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut :

1) Pendapatan Asli Daerah, pada APBD Murni 2022 sebesar Rp. 111.614.424.799.(seratus sebelas milyard. Enam ratus empat belas juta, empat ratus dua puluh empat ribu, tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp.6.297.325.912 (Enam Milyard, dua ratus sembilan puluh tujuh juta, tiga ratus dua puluh lima ribu, sembilan ratus dua belas rupiah) menjadi Rp. 117.911.750.711 (Seratus tujuh belas milyard, Sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu, tujuh ratus sebelas rupiah) secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

a) Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.17.300.000.000 (Tujuh Belas Milyard, Tiga ratus Juta rupiah) atau tidak mengalami perubahan.

b) Hasil Retribusi daerah, direncanakan sebesar Rp.31.800.000.000 (Tiga puluh satu milyard, delapan ratus juta rupiah) atau tidak mengalami
perubahan.

c) Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
direncanakan sebesar Rp.6.000.000.000 (Enam milyard rupiah) atau tidak mengalami perubahan.

d) Lain-lain Pendapatan Pendapatan asli daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp.56.514.424.799. (Lima
puluh enam milyard, lima ratus empat belas juta, empat ratus delapan puluh empat ribu, tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp.6.297.325.912 (Enam Milyard, dua ratus sembilan puluh tujuh juta, tiga ratus dua puluh lima ribu, sembilan dua belas ratus rupiah), menjadi Rp. 62.811.750,711 (Enam puluh dua milyard, delapan ratus sebelas juta, tujuh ratus lima puluh ribu, tujuh ratus sebelas rupiah).

2) Pendapatan Transfer, secara umum mengalami perubahan kenaikan dari penetapan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.797.502.413.000 (Tujuh ratus sembilan puluh tujuh milyard, lima ratus dua juta, empat ratus tiga belas ribu rupiah) menjadi Rp.894.877.219.000 (Delapan ratus Sembilan puluh empat milyard, delapan ratus tujuh puluh tujuh juta, dua ratus sembilan belas ribu rupiah) atau kenaikan sebesar Rp. 97.734.806.000 (Sembilan puluh tujuh milyard, tujuh ratus tiga puluh empat juta, delapan ratus enam ribu rupiah) yang merupakan Alokasi Dana Desa tahun 2022 yang di akomodir pada perubahan APBD tahun 2022, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan perincian sebagai berikut :

a) Pendapatan transfer secara umum Rp.797.502.413.000 (Tujuh ratus sembilan puluh tujuh milyard, lima ratus dua juta, empat ratus tiga belas ribu rupiah), mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp. 97.734.806.000 (Sembilan puluh tujuh milyard, tujuh ratus tiga puluh empat juta, delapan ratus enam ribu rupiah) menjadi Rp. 882.877.219.000 (Delapan ratus delapan puluh dua milyard, delapan ratus tujuh puluh tujuh juta, dua ratus sembilan belas ribu rupiah)
dengan rincian :

1. Dana transfer dari Pemerintah Pusat (dana perimbangan) sebesar Rp. 882.877.219.000 (Delapan ratus delapan puluh dua milyard, delapan ratus tujuh puluh tujuh juta, dua ratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari:

2. Pendapatan Transfer Antar Daerah secara total sebesar Rp. 12.000.000.000 (Dua belas milyard, rupiah).

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.29.989.240.000. (Dua Puluh Sembilan milyard, Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta, dua ratus empat puluh ribu rupiah).

• Selanjutnya belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.938.950.846.931. (Sembilan ratus tiga puluh delapan milyard, Sembilan ratus lima puluh juta, delapan ratus empat puluh enam ribu, sembilan ratus tiga ratus tiga puluh satu rupiah) mengalami perubahan penaikan sebesar Rp. 106.899.195.805 (Seratus enam milyard, delapan ratus sembilan puluh sembilan juta, seratus Sembilan puluh lima ribu, delapan ratus lima rupiah) menjadi Rp.1.045.850.042.736 (Satu trilyun, empat puluh lima milyard, delapan ratus lima puluh juta, empat puluh dua ribu, tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) yang terdiri dari;

1) Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 661.651.228.433 (enam ratus enam puluh satu milyard, enam ratus lima puluh satu juta, dua ratus dua puluh delapan ribu, empat ratus tiga puluh tiga rupiah), mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp. 22. 640.133.137 (Dua puluh milyard, enam ratus empat puluh juta, seratus tiga puluh tiga ribu, seratus tiga puluh tujuh rupiah) menjadi Rp. 684.291.361.570 (enam ratus delapan puluh empat milyard, dia ratus sembilan puluh satu juta, tiga ratus enam puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh rupiah) yang terdiri dari :

1.1. Belanja Pegawai sebesar Rp. 271.916.272.702 (dua ratus tujuh puluh satu milyard, Sembilan ratus enam belas juta, dua ratus tujuh puluh dua ribu, tujuh ratus dua rupiah) atau mengalami perubahan penaikan sebesar Rp. 7.651.859.250 (Tujuh milyard, enam ratus lima puluh satu juta, delapan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah menjadi Rp 279.568.131.952 (dua ratus tujuh puluh sembilan milyard lima ratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribi sembilan ratus lima puluh dua rupiah).

1.2. Belanja Barang Jasa dianggarkan sebesar Rp. 321.516.305.834 (tiga ratus dua puluh satu milyard, lima ratus enam belas juta, tiga ratus lima ribu, delapan ratus tiga puluh empat rupiah) atau mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp.22.173.217.244 ( Dua puluh dua milyard, seratus tujuh puluh tiga juta, dua ratus tujuh belas ribu, dua ratus empat puluh empat rupiah) menjadi Rp. 343.689.523.078 (tiga ratus empat
puluh tiga milyard, enam ratus delapan puluh Sembilan juta, lima ratus dua puluh tiga ribu, tujuh puluh delapan rupiah).

1.3. Belanja Subsidi Belanja Subsidi dianggarkan Rp.160.000.000 (Seratus enam puluh juta), atau tidak mengalami perubahan.

1.4. Belanja Hibah Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp.56.961.649.897 (Lima puluh enam milyard, Sembilan ratus enam puluh satu juta, enam ratus empat puluh Sembilan ribu, delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 3.668.151.997 (Tiga milyard, enam ratus enam puluh delapan juta, seratus lima puluh satu ribu, sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) menjadi Rp.53.293.497.900 (lima puluh tiga milyard, dua ratus Sembilan puluh tiga juta, empat ratus embilan puluh tujuh ribu, Sembilan ratus rupiah).

1.5. Belanja Bantuan Sosial.
Belanja Bantuan Sosial di anggarkan sebesar Rp. 11.097.000.000 (sebelas milyard, Sembilan puluh tujuh juta rupiah), /mengalami perubahan berkurang sebesar Rp. 3.516.791.360 (tiga milyard, lima ratus enam belas juta, tujuh ratus sembilan puluh satu ribu, tiga ratus enam puluh rupiah) menjadi Rp. 7.580.208.640 (tujuh milyard, delapan ratus delapan puluh juta, dua ratus delapan ribu, enam ratus empat puluh rupiah).

2. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 208.433.865.368 (Dua ratus delapan milyard, empat ratus tiga puluh tiga juta, delapan ratus enam puluh lima ribu, tiga ratus enam puluh delapan rupiah) mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 4.146.349.743 (empat milyard, seratus empat puluh enam juta, tiga ratus empat puluh sembilan ribu, tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), menjadi Rp. 204. 287.515.625 (dua ratus empat milyard, dua ratus delapan puluh tujuh juta, lima ratus lima belas ribu, enam ratus dua puluh lima rupiah).

3. Belanja Tak Terduga, dianggarkan Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyard rupiah) mengalami perubahan berkurang, sebesar Rp. 8.998.125.327 (delapan milyard, Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta, seratus dua puluh lima ribu, tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi Rp. 1.001,874.673 (satu milyard, satu juta, delapan ratus tujuh puluh empat ribu, enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

4. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 58.865.753.130 (Lima puluh delapan milyard, delapan ratus enam puluh lima juta, tujuh ratus lima puluh tiga ribu, seratus tiga puluh rupiah) mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp. 97.734.806.000 (Sembilan puluh tujuh milyard, tujuh ratus tiga puluh empat juta, delapan ratus enam ribu rupiah), menjadi Rp.156.240.559.130
(Seratus lima puluh enam milyard, dua ratus empat puluh juta, lima ratus lima puluh sembilan ribu, seratus tiga puluh rupiah).

Sementara itu untuk Pos Target Pembiayaan Daerah Tahun 2022 5.264.358.532, (lima milyard, dua ratus enam puluh empat juta, tiga ratus lima puluh delapan ribu, lima ratus tiga puluh dua rupiah) atau mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 892.525.507 (delapan ratus Sembilan puluh dua juta, lima ratus dua puluh lima ribu, lima ratus tujuh rupiah) menjadi Rp. 4.371.833.025 (empat milyard, tiga ratus tujuh puluh satu juta, delapan ratus tiga puluh tiga ribu, dua puluh lima rupiah) dengan rincian :

• Sisa Lebih Perhitungan Tahun anggaran sebelumnya
sebesar Rp. 4.371.833.025 (empat milyard, tiga ratus tujuh puluh satu juta, delapan ratus tiga puluh tiga ribu, dua puluh lima rupiah).

• Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan Rp. 1.300.000.000, (satu milyard, tiga ratus juta rupiah) atau tidak mengalami perubahan.

Untuk di ketahui dalam Pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Kepulauan Aru Nomor 14 tahun 2022 tentang persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 oleh Sekertaris DPRD Kab Kepulauan Aru Marthen Putnarubun s.ipem, sekaligus di lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga. (*

Pos terkait