Lepanews.com, Dobo, (Kepulauan Aru),-Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Muhamad Amali Katjo kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Rabu (11/01/2023)
Amali kali ini di cecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik dari pagi sekitar pukul 10.00 WIT hingga sore hari sekitar pukul 15.00 WIT terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2021.
Kasat reskrim polres Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin S.Sos,. MH, melalui KBO Reskrim IPDA Kaleb Rumtutuly, SH membenarkan hal tersebut.
” Iya benar sekitar jam 10.00 pagi hingga jam 1 siang, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid di pelabuhan, dan setelah itu kita istirahat dan dilanjutkan lagi pemeriksaan oleh penyidik hingga jam 3 sore,” tutur Rumtutuly
Rumtutuly menambahkan, selain Amali di periksa penyidik, sejumlah pegawai pada instansi tersebut juga di periksa dalam kasus tersebut.
” Jadi selain Amali, sejumlah pegawai pada instansi itu juga di periksa penyidik,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan kepala kantor UPP Kelas III Dobo ini juga melakukan tindakan pengancaman terhadap salah satu wartawan Media Harian Pagi Siwalima Ambon, sehingga atas tindakannya itu, dia (red kepala UPP) telah diperiksa oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Aru
Dalam laporan pengaduan tersebut ada tiga point utama, yakni pengancaman terhadap pekerja jurnalis sebagaimana diamanatkan UU 40 tahun 1999 pasal 4 nomor 3 yang bunyinya “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Selain itu, unsur SARA, dimana Kepala UPP Kelas III Dobo dengan kata-kata “saya akan kumpulkan orang-orang Bugis untuk ke anueee dan saya kasih tahu teman-teman saya eee”.
Kemudian unsur dugaan tindak korupsi anggaran dana covid-19 dengan modus pembayaran hak pegawai/honorer satgas covid-19 tidak sesuai dengan daftar pembayaran yang di komplain sejumlah ASN di Kantor UPP Kelas III Dobo. (*)