Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan DAPODIK tingkat PAUD, SD dan SMP tahun 2023.
Pelatihan Penyusunan RKAS BOSP dan DAPODIK yang berlangsung, Senin (27/03) di Aula Cendrawasih tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga. Kegiatan ini akan dilaksanakan sejak tanggal 27-30 Maret 2023.
Bupati Johan Gonga mengatakan, Perkembangan Pendidikan di Indonesia saat ini terus mengalami transformasi dari waktu ke waktu yang disesuaikan dengan perkembangan pendidikan secara global, sehingga terjadinya perubahan perubahan terhadap paradigma pendidikan nasional yang mampu beradaptasi dan mengatasi permasalahan pendidikan sebagai akibat dari perkembangan pengetahuan, ilmu dan teknologi yang telah dicapai pada peradaban dunia akhir-akhir ini.
“Untuk dapat beradaptasi dan mampu mengatasi permasalahan pada bidang pendidikan, maka salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah konsep merdeka belajar yang bertujuan untuk mengembalikan otoritas pengelolaan pendidikan kepada sekolah dan pemerintah daerah,” ucapnya dalam sambutannya.
Dikatakan, sebagai penunjang agar otoritas tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan dan tujuannya dalam pencapaian tujuan Pendidikan Nasional, maka oleh pemerintah pusat membijakinya dengan program bantuan dana pendidikan yang sebelumnya disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kemudian mengalami perubahan menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Selain itu, lanjut Gonga, BOSP merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia yang diperuntukan bagi Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan TK/PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan mendanai kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, tujuan pemberian BOSP adalah membantu biaya operasional di sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan. Pengelolaan BOSP oleh setiap satuan pendidikan berpedoman pada 5 (lima) prinsip, antara lain fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
“Fleksibel artinya pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan Pendidikan; Efektif artinya pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan Pendidikan di satuan Pendidikan; Efisien artinya pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,” ujarnya.
Sedangkan Akuntabel artinya pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Transparan artinya pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Dijelaskan pula bahwa mencermati penyelenggaraan Pengelolaan BOS atau BOSP oleh setiap Satuan Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru telah dijadikan objek pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Baik oleh BPKP dan BPK serta penegak hukum lainnya, akibat dari pertanggungjawaban dan pelaporan BOS/BOSP yang kualitasnya sangat rendah selama beberapa tahun terakhir ini,
“Maka Saya sangat mengharapkan kepada Penanggungjawab yakni Tim Manajemen BOSP Kabupaten Kepulauan Aru dan Seluruh Pengelolah BOSP Tahun 2023 pada setiap Satuan Pendidikan agar sangat serius untuk menyelenggarakan BOSP dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” harap Gonga.
Dirinya menambahkan, pada tahun 2023 alokasi anggaran BOSP Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp.21.031.960.000,- yang terdiri dari BOSP TK/PAUD sebesar Rp.1.977.000.000,-, SD sebesar Rp.2.380.760.000,- dan SMP sebesar Rp.8.651.960.000,.
“Untuk hal tersebut, maka dengan berpedoman pada definisi, tujuan dan prinsip-prinsip pengelolaan BOSP bagi Jenjang Pendidikan TK/PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Saya sangat berharap bahwa Pelatihan Pengelolaan BOSP yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan yang diselenggarakan di hari ini bahkan hingga beberapa hari kedepan, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berkualitas sehingga dalam penyelenggaraan BOSP dan perkembangan Pendidikan TK/PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru,” pintahnya.
Bupati dua periode ini juga menjelaskan, Data DAPODIK yang telah dikelolah oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan upaya untuk menyediakan data dan informasi yang memadai dalam merencanakan pembangunan Pendidikan di Indonesia.
Wadah ini sambungnya, seyogyanya disambut baik oleh pemerintah daerah dalam upaya merencanakan pembangunan Pendidikan di tingkat kabupaten.
“Oleh karena itu, Pengelola DAPODIK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dengan bantuan Kepala Satuan Pendidikan baik TK/PAUD, SD dan SMP dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam pemutakhiran data DAPODIK Kabupaten Kepulauan Aru dan berikan data yang sebenar-benarnya sesuai dengan realita yang dialami di satuan pendidikan masing-masing,” ujar Gonga.
Bagi para operator, Bupati mengingatkan agar dengan cermat dan seksama melakukan penginputan Data DAPODIK sebagaimana yang dimintakan dalam aplikasi DAPOKDIK.
“Para Kepala Sekolah selaku penangunggjawab Satuan Pendidikan agar melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan pendataan hingga penginputan Data DAPODIK Tahun 2024. Saya ingatkan bahwa penyampaian data yang tidak benar dan manipulatif serta tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi pada tindakan pidana kepada para pihak terkait,” pesannya.
Ia sangat mengharapkan keseriusan bagi para peserta dalam mengikuti kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab serta disiplin yang tinggi. Dan segera melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan hasil pelatihan sehingga mempercepat pelaksanaan BOSP pada satuan masing-masing.
“Laksanakan anggaran sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah direncanakan dan mempertanggungjawabkan sesuai RKAS serta percepat pelaporannya sesuai periodik pelaporan yang telah ditentukan,” jelas Gonga.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati juga perintahkan agar melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat kepada pengelolah BOSP pada setiap jenjang pendidikan.
“Jika kedapatan yang pengelolaan BOSP yang tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaannya, akan dilakukan evaluasi kinerjanya dan diberikan Sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing,” tegas Gonga.