LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru), – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan Tual, Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru menggelar kegiatan dalam rangka mengikuti monitoring dan evaluasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan yang dilaksanakan di lantai II Kantor BPKAD pada Senin, (11/09) itu di hadiri oleh Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga, Kajari Kepulauan Aru, Kepala BPJS Wilayah Tual, Malra dan Aru, Elizabeth lisya wiharja, Kepala BPMD Karel Huwae, para Camat serta seluruh aparatur Desa, se-Kabupaten Aru.
Gonga dalam arahannya mengatakan, tujuan daripada kegiatan tersebut adalah merupakan suatu asuransi jaminan terhadap tenaga kerja bilamana seseorang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia.
“Tujuan dari pemerintah adalah melakukan monitoring tentang Istruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Ini untuk kebaikan kita semua ya, ini adalah merupakan suatu asuransi jaminan terhadap Bapak Ibu sekalian. Ya kita harus gotong royong sehingga ke depan ada bapak ibu yang mengalami suatu masalah misalnya kecelakaan kerja, meninggal, tentu ada dampak positif artinya ada peninggalannya, kalau tidak maka ketika bapak ibu tidak jadi kepala desa atau sedang dalam posisi jabatan, tiba-tiba mengalami musibah enggak dapat apa-apa mau ambil dananya dari mana ” Ucap Gonga
Olehnya Gonga berharap agar seluruh perangkat Desa dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi jika ada terjadi musibah kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia.
” Kalau bapak ibu tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan maka tidak ada penghargaan ketika kita mengalami kecelakaan ” Harapnya.
Selain perangkat desa yang di ikutsertakan dalam BPJS tersebut, namun para tenaga kerja yang rentan juga wajib di daftarkan oleh setiap kepala desa dengan jumlah peserta masing-masing desa sebanyak 100 orang.
Menurut Gonga, hal itu di lakukan guna melindungi perangkat desa yang nota bene pekerja rentan atau pensiun.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada beberapa waktu lalu telah dilakukan kegiatan yang sama di Provinsi Maluku, untuk itu hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah di seluruh Kabupaten/kota untuk di lakukan.
“Hal ini merupakan salah satu komitmen dari pada kita semua kabupaten kota ketika kita menerima ADB paling terlambat 2 minggu, semua perangkat desa sudah harus mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut” Tandasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Tual, Malra dan Kabupaten Kepulauan Aru, Elizabeth lisya wiharja, kepada wartawan media ini usai memberikan materi sosialisasi, mengatakan dari 117 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, baru 8 Desa yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta.
Untuk itu Wiharja berharap agar semua perangkat desa di Aru dapat mendaftarkan diri maupun tenaga kerja rentan pada BPJS tersebut.
” Jadi dari 117 Desa di Aru, baru 8 Desa yang mengikuti program itu, untuk itu kita berharap agar semua perangkat Desa bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan ini” Ujarnya
Pada kesempatan itu pihak BPJS Ketenagakerjaan juga secara langsung memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah mendaftarkan diri maupun Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua, (JHT) bagi tenaga kerja non ASN yang telah pensiun atau mengalami musibah bahkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan tinggi.
Adapun peserta penerima santunan JKM tersebut diantaranya, Weh Elmina Karelau, tenaga kerja non ASN pada bagian administrasi kesehatan kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp. 42.000.000,- dan Yanti Rahael dengan besar santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000,-.
Sementara untuk Santunan JKM, JHT dan beasiswa atas nama Dolvina Aninjola dari UPTD Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp. 50.730.790,- yang terdiri dari santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000,-, santunan JHT Rp. 4.230.790, dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 4.500.000,- serta santunan JKM JHT, atas nama Ola Lefta dari UPTD Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp. 58.676.590,- yang terdiri dari santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000,-, santunan JHT Rp. 4.656.590, dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 12.000.000,- (**)