Lepanews.com. Guna menginformasikan perkembangan terkini terkait program, Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar Workshop KC Media 2022, dengan menghadirkan puluhan wartawan dari media, cetak, eletronik, termasuk media online, berlangsung di Infinity Café Jln.Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis 11 Agustus 2022.
Workshop KC Media 2022, melibatkan tiga pembicara, dr.Yoki Stefanus dari Rumah Sakit Hative Passo, memaparkan, jika harus rawat jalan, ada prosedur yang akan dilewati, dan diverifikasi sesudah itu tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan Poli dari pasien peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan, dengan prinsip tanpa perbedaan, tidak ada biaya tambahan, selalu menerima Komplein, dan untuk kedepan, akan ada Kelas Rawat Inap Standart, (KRIS) tidak ada perbedaan, dalam pelayanan kesehatan, semua sama, dan program JKN-KIS terfokus pada peningkatan mutu pelayanan.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS. Rumondang Pakpahan, dengan paparannya menjelaskan, memang program JKN-KIS terfokus pada pebingkatan mutu pelayanan melalui berbagai inovasi, yang terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan cara mudah melalui antrean Online, yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. Ini disiapkan guna memberikan kenyamanan, kepada peserta JKN-KIS yang berobat, difasilitas kesehatan melalui antrean Online dan ini sudah berjalan.
Disamping itu ada pula program yang namanya Rehab, untuk membayar iuran, secara bertahap kepada peserta JKN-KIS, yang mengalami tunggakan karena, kondisi ekonomi yang berbeda.
Jika JKN-KIS memiliki tunggakan iuran, dapat melakukan pendaftaran diprogram Rehab, melalui aplikasi Mobile JKN atau juga BPJS, biasa juga hubungi Care Center 165. Peserta juga dapat menggunakan Smart Phone tanpa perlu dating ke-BPJS Kesehatan,” ungkap Pakpahan.
Sedangkan drg. Febriany Elisa Ishak dari Puskesmas Airsalobar, mengemukakan,pihak Puskesmas selalu melakukan tindakan pelayanan dasar dengan tidak ada perbedaan, kepada peserta BPJS Kesehatan, “tutup drg Febriany. (**