Lepanews.com, Tidak hanya melakukan proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak, yakni SOR alias Iwan (30) dan SW alias Saul (52), Polres Seram Bagian Barat (SBB), juga mengadakan bimbingan konseling, terhadap kedua korban percabulan tersebut
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, bimbingan konseling itu, adalah sebagai bentuk perhatian dari Polres SBB, untuk memulihkan psikologis para korban percabulan itu.
“Anggota Kita juga, memberikan konseling terhadap korban anak terkait tindak pidana setubuh anak yang terjadi dikawasan Dusun Limboro, Kecamatan Huamual dan Desa Taniwel, Kecamatan Taniwel oleh tersangka Iwan dan Saul itu,”kata Kapolres, kepada media ini ,di Mapolres SBB, Jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru, pada Jumat (7/4/2023).
Menurutnya, pemberian konseling yang dilakukan di Mapolres SBB diadakan sebelum pemeriksaan terhadap saksi korban terkait kasus tindak pidana asusila yang menimpanya , dengan cara anak diajak berbicara dan berbagi terkait apa yang dialaminya.
“Jadi Konselor akan memberikan masukan terkait apa yang dialami korban persetubuhan itu , agar tidak lagi mengingat permasalahan yang dialami anak tersebut, sehingga bisa kembali hidup tanpa beban psikologis dan melanjutkan pendidikan dan kesehariannya di rumah seperti biasa ,”tandas Kapolres( Nicko Kastanja)