Lepanews.com, Namlea, Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mendapatkan Remisi Umum pada Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Tersih Victor Noya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, saat upacara penyerahan remisi di lapangan upacara Kantor Kabupaten Buru (17/08).
“Penghuni di Lapas Namlea saat ini berjumlah 90 orangi terdiri dari Narapidana 78 orang dan Tahanan 12 orang. Yang mendapat remisi sebanyak 57 orang,” kata Plh. Kalapas.
Penyerahan remisi umum tersebut diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, dihadapan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buru kepada dua orang perwakilan narapidana.
Rincian besaran remisi umum yang diterima narapidana di Lapas Namlea adalah remisi 1 bulan 11 orang, remisi 2 bulan 5 orang, remisi 3 bulan 11 orang, remisi 4 bulan 12 orang, remisi 5 bulan 16 orang, dan remisi 6 bulan 2 orang.
“Tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Umum II atau remisi yang langsung membebaskan narapidana. Hanya Remisi Umum I yaitu pengurangan sebagian masa pidana”, jelas Tersih.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly, dalam Sambutan Menteri yang dibacakan, menitipkan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
Tak lupa ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, seluruh instansi dan lembaga sosial terkait yang telah turut berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksaanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah.
*****