Lepanews.com, Sebanyak 260 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon resmi menerima Nomor Induk berusaha (NIB).
Penyerahannya dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena didampingi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pieter Saimima di ruang Vlissingen di Balaikota setempat, Selasa (30/5/2023).
Perlu diketahui, ke 260 pelaku UMKM ini difasilitasi Dinas (DPMPTSP) Kota Ambon dari target 1000 NIB yang akan diserahkan dalam satu bulan.
“Setiap pelaku usaha harus memiliki NIB karena itulah merupakan legalitas bagi seseorang untuk berusaha. Jika tidak ada NIB, usahanya masih “ilegal” dan bisa saja ditertibkan, ditutup usahanya. Jadi ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha, apalagi yang baru ingin berusaha atau mau terjun di dunia UMKM. Manfaat NIB itu banyak salah satunya sah/resmi usahanya,” tandasnya
Momen ini menurut Penjabat, bentuk Pemerintah Kota (Pemkot) peduli dan perhatian untuk memfasilitasi UMKM. Karena UMKM merupakan penyangga ekonomi yang tetap eksis ditengah Pandemi Covid-19 maupun hantaman resesi ekonomi dunia.
“Walau dengan modal pas-pasan dan usaha tidak besar, tapi tetap hidup dan menghidupi orang lain. Memfasilitasi pengurusan NIB ini bentuk stimulus dari Pemkot Ambon agar kalau ketika sudah bertumbuh, jangan layu dan mati,” jelasnya.
Selain memfasilitasi NIB tambah Penjabat, Pemkot juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk pasarkan produk lokal jika memenuhi syarat.
“Kita berencana itu akan terbitkan/memfasilitasi NIB dalam sebulan sebanyak 1000. Hari ini baru 260. Harapannya NIB itu bisa digunakan untuk akses menambah modal usaha di bank,” pungkasnya. (*