Ini Kata Dirjen dan Penjabat Walikota Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic Di Kota Ambon

LEPANEWS.COM, Pelaksanaan Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual  Bergerak yang dilaksanakan di Maluku City Mall Tantui Kota Ambon oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selasa (28/8/2023)

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ibu Mien Usihen, SH., MH yang diwawancarai awak media terhadap giat dari Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan bahwa, Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat yang ada di Provinsi Maluku dan ini adalah kegiatan misi yang ke-30 dari 33 provinsi yang kita laksanakan di tahun 2023 ini.

Kegiatan ini sangat penting, di samping memberikan edukasi memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sebenarnya sebagai kerjasama kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan kementerian hukum dan HAM, tentunya melalui kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di wilayahnya.

“Teman-teman bisa lihat sendiri di sini, ada layanan untuk konsultasi kekayaan intelektual layanan konsultasi dari pemerintah dinas koperasi dan UMKM dan butter kemudian ada layanan pendaftaran kekayaan intelektual baik cipta paten merk desain industri, kemudian ada talk show mengenai kekayaan intelektual,”jelasnya.

Kemudian ada layanan administrasi umum terkait dengan Apotesis Maluku. Kami berharap terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual, jadi mulai dari kreasi kemudian proteksi maupun utilisasi pemanfaatan tentunya

Ditempat yang sama, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan bahwa, Terkhususkan Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan klinik kekayaan intelektual bergerak ini.

“Ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota hari ini, untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang menghasilkan produk atau karya-karya cipta yang baru dan ini mesti kita jamin, kita lindungi dan karena itu apa yang dilakukan oleh kementerian hukum dan HAM ini sangat penting bagi kami,”jelasnya.

Lanjutnya, ada banyak produk-produk ciptaan-ciptaannya sebelumnya, yang setelah kita coba melihat ternyata tidak bisa diklaim sebagai hak cipta seseorang, karena apa tidak didaftarkan tidak diakui.

Oleh karena itu, yang baru hari ini tampak dari ekonomi kreatif yang kita bangun, baik itu musik, penggiat budaya tetapi juga UMKM ini, bisa kita fasilitasi lewat kegiatan ini supaya bisa didaftarkan bisa diakui tentang hak cipta mereka.

Kami berharap pada waktunya nanti mungkin Pemerintah kota dengan kandungan bisa kita bisa melakukan semacam atau PKS, supaya nanti kami yang memfasilitasi seluruh penggiat-penggiat ekonomi kreatif ini, kalau sudah kita identifikasi, kita daftarkan bersama-sama.

kedepannya, teman-teman bisa juga kita fasilitasi biayanya sehingga masyarakat pelaku ekonomi kreatif yang ingin berkembang, mereka terus bertumbuh di kota ini, untuk mendukung branding Ambon city of music.

Kemudian dari Plt Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marisidin menjelaskan bahwa, sama dengan apa yang dikatakan Pak Penjabat, bagaimana untuk kedepannya memudahkan masyarakat yang mempunyai inovasi-inovasi supaya terdaftar, sehingga ada perlindungan hukum.

Sebab yang selama ini banyak ciri khas Maluku, penyanyi banyak, lagu-lagu ciptaannya yang tidak terdaftar, sehingga kedepannya dapat terdaftar, sehingga kita menghimbau kepada seluruh insan penyanyi supaya dapat mendaftarkan hasil karyanya pada kegiatan ini,”tutupnya. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *